mencukur rambut kemaluan dan ketiak sesuai sunnah. ISTIHDAD adalah mencukur rambut
kemaluan. Perbuatan ini diistilahkan
istihdad karena mencukurnya dengan
menggunakan hadid yaitu pisau
cukur. (Ihkamul Ahkam fi Syarhi
‘Umdatil Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab fil Madzi wa Ghairihi) Dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari, hadits ‘Aisyah dan hadits Anas yang diriwayatkan oleh Al-Imam
Muslim, istihdad ini disebutkan
dengan lafadz: ِﺔَﻧﺎَﻌْﻟﺍ ُﻖْﻠَﺣ (mencukur ‘anah). Pengertian ‘anah adalah rambut yang tumbuh di atas
kemaluan dan sekitarnya. Istihdad hukumnya sunnah.
Tujuannya adalah untuk kebersihan.
Dan istihdad ini juga disyariatkan bagi
wanita, sebagaimana ditunjukkan
dalam hadits: ﺍﻮُﻠُﺧْﺪَﺗ ﻰَّﺘَﺣ ﺍْﻮُﻠِﻬْﻣَﺃ ًﻼْﻴَﻟ – ًﺀﺎَﺸِﻋ ْﻱَﺃ – ُﺔَﺜِﻌَّﺸﻟﺍ َﻂِﺸَﺘْﻤَﺗ ْﻲَﻜِﻟ ُﺔَﺒْﻴِﻐُﻤْﻟﺍ َّﺪِﺤَﺘْﺴَﺗَﻭ “ Pelan-pelanlah, jangan tergesa-gesa (untuk masuk ke rumah kalian)
hingga kalian masuk di waktu malam
–yakni waktu Isya ’– agar para istri yang ditinggalkan sempat menyisir
rambutnya yang acak-acakan/kusut
dan sempat beristihdad (mencukur
rambut kemaluan). ” (HR. Al-Bukhari no. 5245 dan Muslim) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Jabir bin Abdillah
radhiyallahu ‘anhuma: َﻼَﻓ ًﻼْﻴَﻟ َﺖْﻠَﺧَﺩ ﺍَﺫِﺇ َﻚِﻠْﻫَﺃ ﻰَﻠَﻋ ْﻞُﺧْﺪَﺗ َّﺪِﺤَﺘْﺴَﺗ ﻰَّﺘَﺣ َﻂِﺸَﺘْﻤَﺗﻭ ُﺔَﺒْﻴِﻐُﻤْﻟﺍ ُﺔَﺜِﻌَّﺸﻟﺍ “ Apabila engkau telah masuk ke negerimu (sepulang dari bepergian/
safar) maka janganlah engkau masuk
menemui istrimu hingga ia sempat
beristihdad dan menyisir rambutnya
yang acak-acakan/kusut. ” (HR. Al- Bukhari no. 5246) Yang utama rambut kemaluan
tersebut dicukur sampai habis tanpa
menyisakannya. Dan dibolehkan
mengguntingnya dengan alat
gunting, dicabut, atau bisa juga
dihilangkan dengan obat perontok rambut, karena yang menjadi tujuan
adalah diperolehnya kebersihan.
(Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib
1/239, Al-Majmu ’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Al-Mughni, kitab
Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad) Al-Imam Ahmad rahimahullahu ketika
ditanya tentang boleh tidaknya
menggunakan gunting untuk
menghilangkan rambut kemaluan,
beliau menjawab, “Aku berharap hal itu dibolehkan. ” Namun ketika ditanya apakah boleh mencabutnya, beliau
balik bertanya, “Apakah ada orang yang kuat menanggung sakitnya ?” Abu Bakar ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata, “Rambut kemaluan ini merupakan rambut yang lebih utama
untuk dihilangkan karena tebal,
banyak dan kotoran bisa melekat
padanya. Beda halnya dengan rambut
ketiak. ” Waktu yang disenangi untuk
melakukan istihdad adalah sesuai
kebutuhan dengan melihat panjang
pendeknya rambut yang ada di
kemaluan tersebut. Kalau sudah
panjang tentunya harus segera dipotong/dicukur. (Al-Minhaj 3/140,
Fathul Bari 10/422, Al-Mughni, kitab
Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad) Pendapat yang masyhur dari jumhur
ulama menyatakan yang dicukur
adalah rambut yang tumbuh di sekitar
zakar laki-laki dan kemaluan wanita.
(Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib
1/239) Adapun rambut yang tumbuh di
sekitar dubur, terjadi perselisihan
pendapat tentang boleh tidaknya
mencukurnya. Ibnul ‘Arabi rahimahullahu mengatakan bahwa
tidak disyariatkan mencukurnya,
demikian pula yang dikatakan Al-
Fakihi dalam Syarhul ‘Umdah. Namun tidak ada dalil yang menjadi sandaran
bagi mereka yang melarang
mencukur rambut yang tumbuh di
dubur ini. Adapun Abu Syamah berpendapat,
“Disunnahkan menghilangkan rambut dari qubul dan dubur. Bahkan
menghilangkan rambut dari dubur
lebih utama karena dikhawatirkan di
rambut tersebut ada sesuatu dari
kotoran yang menempel, sehingga
tidak dapat dihilangkan oleh orang yang beristinja (cebok) kecuali
dengan air dan tidak dapat
dihilangkan dengan istijmar (bersuci
dari najis dengan menggunakan
batu).” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al- Asqalani rahimahullahu menguatkan
pendapat Abu Syamah ini. (Fathul Bari,
10/422) Mencukur rambut kemaluan ini tidak
boleh bahkan haram dilakukan oleh
orang lain, terkecuali orang yang
dibolehkan menyentuh dan
memandang kemaluannya seperti
suami dan istri. (Al-Majmu ’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Fathul Bari
10/423) MENCABUT RAMBUT KETIAK Mencabut rambut ketiak disepakati
hukumnya sunnah dan disenangi
memulainya dari ketiak yang kanan,
dan bisa dilakukan sendiri atau
meminta kepada orang lain untuk
melakukannya. Afdhal-nya rambut ini dicabut, tentunya bagi yang kuat
menanggung rasa sakit. Namun bila
terpaksa mencukurnya atau
menghilangkannya dengan
obatperontok maka tujuannya sudah
terpenuhi. Ibnu Abi Hatim dalam bukunya Manaqib Asy-Syafi ’i meriwayatkan dari Yunus bin ‘Abdil A’la, ia berkata, “Aku masuk menemui Al-Imam Asy-Syafi ’i rahimahullahu dan ketika itu ada seseorang yang
sedang mencukur rambut ketiaknya.
Beliau berkata, ‘Aku tahu bahwa yang sunnah adalah mencabutnya, akan
tetapi aku tidak kuat menanggung
rasa sakitnya ’.” (Al-Minhaj 3/140, Al- Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/341, Fathul Bari 10/423, Tharhut Tatsrib fi
Syarhit Taqrib 1/244) Harb berkata, “Aku katakan kepada Ishaq: ‘Mencabut rambut ketiak lebih engkau sukai ataukah
menghilangkannya dengan obat
perontok ?’ Ishaq menjawab, ‘Mencabutnya, bila memang seseorang mampu ’.” (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmu
Natful Ibthi) Sumber: Majalah Asy Syariah Vol.III/
No.31/1428 H/2007M, hal. 54-55.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar