Sebagaian kalangan ada yang mempermasalahkan berpuasa pada hari Sabtu. Terutama jika puasa Arofah, puasa Asyuro atau puasa Syawal bertepatan dengan hari Sabtu. Apakah boleh berpuasa ketika itu? Semoga pembahasan berikut bisa menjawab keraguan yang ada.
Larangan Puasa Hari Sabtu
Mengenai larangan berpuasa pada hari Sabtu disebutkan dalam hadits,
لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ
“Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.”[1] Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh (telah dihapus). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Tampilkan postingan dengan label fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqh. Tampilkan semua postingan
Selasa, 01 November 2011
Puasa Sunnah pada Hari Sabtu
Jumat, 30 September 2011
jual beli gharar
Mengenal Jual-Beli Gharar
Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr (pertaruhan) [1]. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-’aqibah) [2]. Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian [3].
Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr (pertaruhan) [1]. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-’aqibah) [2]. Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian [3].
Minggu, 04 September 2011
Bolehkah Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho Puasa ?
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Permasalahan ini selalu menjadi dilema selepas Ramadhan. Apalagi untuk para wanita yang mengalami haidh saat Ramadhan sehingga mesti mengqodho’ puasa. Di bulan Syawal pun kemungkinan ia bisa mendapati haidh kembali. Manakah yang mesti didahulukan dalam hal ini, puasa sunnah ataukah qodho’ (utang) puasa? Lantas bagaimana jika hanya sempat menjalankan puasa Syawal selama empat hari dan tidak sempurna karena mesti mengqodho’ puasa lebih dulu? Simak pembahasan menarik berikut.
Permasalahan ini selalu menjadi dilema selepas Ramadhan. Apalagi untuk para wanita yang mengalami haidh saat Ramadhan sehingga mesti mengqodho’ puasa. Di bulan Syawal pun kemungkinan ia bisa mendapati haidh kembali. Manakah yang mesti didahulukan dalam hal ini, puasa sunnah ataukah qodho’ (utang) puasa? Lantas bagaimana jika hanya sempat menjalankan puasa Syawal selama empat hari dan tidak sempurna karena mesti mengqodho’ puasa lebih dulu? Simak pembahasan menarik berikut.
Hukum Menggabung Niat Puasa Syawal dengan Qadha Puasa Ramadhan
Kalau ada orang yang berpuasa Syawal dan ingin menggabungnya dengan qadha puasa Ramadhan, atau dengan puasa Senin Kamis, atau tiga hari dalam sebulan, bagaimana hukumnya?! Menjawab masalah ini, hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu sebuah kaidah berharga yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah, yaitu “Apabila Ia berkumpul dua ibadah satu jenis dalam satu waktu, salah satunya bukan karena qadha (mengganti) atau mengikut pada ibadah lainnya, maka dua ibadah tersebut bisa digabung jadi satu.”
Selasa, 30 Agustus 2011
(fatwa) apakah boleh bersandar pada ilmu hisab
BOLEHKAH SEORANG MUSLIM LEBARAN BERSANDAR PADA ILMU HISAB (ILMU FALAKI)?
Oleh : AL-LAJNAH AD-DA’IMAH LIL BUHUTS AL-’ILMIYAH WAL IFTA’
Fatwa nomor 2036 (Juz XII / Halaman 136)
Soal : Bahwa terjadi perbedaan pendapat yang menyolok di antara sesama ulama kaum muslimin dalam penetapan awal masuknya puasa Ramadhan dan Iedul Fitri yang penuh barakah. Di antara mereka ada yang mengamalkan hadits : “Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal “. Dan di antara mereka ada yang bersandar dengan pendapat para pakar ilmu falak (ahli hisab), dengan dalih bahwa sesungguhnya ahli ilmu falak telah mencapai puncak dalam ilmu falak sehingga sangat memungkinkan bagi mereka untuk mengetahui awal masuknya bulan-bulan qomariyah, sehingga atas dasar itulah mereka bisa mengikuti kalender (yang telah disusun oleh ahli falak/hisab).
Oleh : AL-LAJNAH AD-DA’IMAH LIL BUHUTS AL-’ILMIYAH WAL IFTA’
Fatwa nomor 2036 (Juz XII / Halaman 136)
Soal : Bahwa terjadi perbedaan pendapat yang menyolok di antara sesama ulama kaum muslimin dalam penetapan awal masuknya puasa Ramadhan dan Iedul Fitri yang penuh barakah. Di antara mereka ada yang mengamalkan hadits : “Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal “. Dan di antara mereka ada yang bersandar dengan pendapat para pakar ilmu falak (ahli hisab), dengan dalih bahwa sesungguhnya ahli ilmu falak telah mencapai puncak dalam ilmu falak sehingga sangat memungkinkan bagi mereka untuk mengetahui awal masuknya bulan-bulan qomariyah, sehingga atas dasar itulah mereka bisa mengikuti kalender (yang telah disusun oleh ahli falak/hisab).
waktu takbir hari raya idul fitri
Pertanyaan:
Kapan dimulai takbir di hari raya idul fitri dan kapan selesainya?
Jawaban:
Alhamdulillah
Di akhir bulan Ramadan, Allah syariatkan hamba-Nya untuk bertakbir.
Allah berfirman,
ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ماهداكم (سورة البقرة : 185)
"Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185)
‘Tukabbirullah’ maksudnya mengagungkan-Nya dengan hati dan lisan kalian, yaitu dengan melafazkan kalimat-kaliamt takbir, seperti
الله أكبر الله أكبر ، لا إله إلا الله ، الله أكبر ، الله أكبر ولله الحمد
‘Allah Mah Besar, Allah Maha Besar, tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah. Allah Maha Besar, segala pujian milik Allah.
Atau bertakbir tiga kali dengan mengucapkan:
الله أكبر ، الله أكبر ، الله أكبر ، لا إله إلا الله ، الله أكبر ، الله أكبر ، ولله الحمد
‘Allah Mah Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, Allah Mah Besar, Allah Maha Besar,segala pujian milik Allah.
Semuanya itu dibolehkan.
Kamis, 25 Agustus 2011
panduan ringkas dalam shalat ‘ied
Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat.
Kamis, 18 Agustus 2011
Menanti Malam Lailatul Qadar
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Keutamaan Lailatul Qadar
Pertama, lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar: 1). Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya (yang artinya), “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar: 3-5). Sebagaimana kata Abu Hurairah, malaikat akan turun pada malam lailatul qadar dengan jumlah tak terhingga. Malaikat akan turun membawa kebaikan dan keberkahan sampai terbitnya waktu fajar. (Zaadul Maysir, 6/179)
Jumat, 12 Agustus 2011
tentang I’tikaf
Oleh: Asy-Syaikh Ibnu Usaimin rahimahullahu
Asy-Syaikh ditanya: Apakah dibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk keluar dari masjid untuk makan dan minum. Apakah dibolehkan juga baginya untuk naik ke teras (bagian luar masjid) untuk mendengarkan pengajian?
Beliau menjawab:
Ya, dibolehkan bagi orang yang i’tikaf di masjidil Haram atau selainnya untuk keluar dengan maksud makan atau minum jika memang tidak memungkinkan untuk dibawa makanan atau minuman itu ke masjid. Karena itu merupakan perkara yang mesti bagi dia sebagaimana dia pasti akan keluar untuk buang hajat atau keluar untuk mandi junub kalau dia sedang junub.
Adapun naik ke teras (bagian luar masjid) ini juga tidak mengapa karena keluar dari pintu masjid bagian bawah menuju bagian luar masjid (teras) hanya berjalan beberapa langkah. Yang mana dia memaksudkan untuk kembali ke masjid tersebut maka tidak mengapa.
Sumber: 48 Soal Jawab tentang Puasa Bersama Syaikh Utsaimin karya Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, alih bahasa: Khairur Rijal, penerbit: Maktabah Al-Ghuroba, cet. Pertama Sya’ban 1427 H – Agustus 2006, hal. 41-42.
Asy-Syaikh ditanya: Apakah dibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk keluar dari masjid untuk makan dan minum. Apakah dibolehkan juga baginya untuk naik ke teras (bagian luar masjid) untuk mendengarkan pengajian?
Beliau menjawab:
Ya, dibolehkan bagi orang yang i’tikaf di masjidil Haram atau selainnya untuk keluar dengan maksud makan atau minum jika memang tidak memungkinkan untuk dibawa makanan atau minuman itu ke masjid. Karena itu merupakan perkara yang mesti bagi dia sebagaimana dia pasti akan keluar untuk buang hajat atau keluar untuk mandi junub kalau dia sedang junub.
Adapun naik ke teras (bagian luar masjid) ini juga tidak mengapa karena keluar dari pintu masjid bagian bawah menuju bagian luar masjid (teras) hanya berjalan beberapa langkah. Yang mana dia memaksudkan untuk kembali ke masjid tersebut maka tidak mengapa.
Sumber: 48 Soal Jawab tentang Puasa Bersama Syaikh Utsaimin karya Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, alih bahasa: Khairur Rijal, penerbit: Maktabah Al-Ghuroba, cet. Pertama Sya’ban 1427 H – Agustus 2006, hal. 41-42.
Kamis, 04 Agustus 2011
Tentang mahram
Mahram dari jalur kekerabatan ada 7 golongan:
1. Dari jalur pokok. Mereka adalah bapak, kakek dan seterusnya ke atas apakah dari jalur bapak atau jalur ibu.
2. Dari jalur cabang. Mereka adalah anak laki-laki, cucu laki-laki (dari jalur anak laki-laki atau anak perempuan) dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara laki-laki. Apakah saudara laki-laki sekandung (satu ibu satu bapak) atau saudara laki-laki sebapak atau saudara laki-laki seibu.
4. Paman (dari jalur bapak). Apakah paman sekandung dengan bapak atau paman sebapak dengan bapak atau paman seibu dengan bapak. Dan apakah ia paman si wanita secara langsung atau paman dari bapak ibu atau kakek nenek si wanita. Karena paman seseorang adalah paman bagi dia dan keturunannya meskipun jauh ke bawah.
5. Paman (dari jalur ibu). Apakah paman sekandung dengan ibu atau seibu atau sebapak dengan ibu. Dan apakah ia paman si wanita secara langsung atau paman dari bapak ibu atau kakek nenek si wanita. Karena paman seseorang adalah paman bagi dia dan keturunannya meskipun jauh ke bawah.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki si wanita dan anak laki-laki dari anak laki-laki mereka dan anak laki-laki dari anak perempuan mereka meski pun jauh ke bawah. Sama saja apakah saudara laki-laki tersebut seibu sebapak dengannya atau seibu saja atau sebapak saja.
7. Anak laki-laki dari saudara perempuan si wanita dan anak laki-laki dari anak laki-laki mereka dan anak laki-laki dari anak perempuan mereka meski pun jauh ke bawah. Sama saja apakah saudara perempuan tersebut seibu sebapak dengannya atau seibu saja atau sebapak saja.
Mahram dari satu susuan sama dengan mahram dari jalur kekerabatan
Mahram dari jalur pernikahan ada 4 golongan:
1. Anak laki-laki suami (anak bawaan) dan anak laki-laki dari anak laki-lakinya dan anak laki-laki dari anak perempuannya meski pun jauh ke bawah.
2. Bapak suami dan kakeknya apakah dari jalur bapak si suami atau dari jalur ibunya meskipun jauh ke atas.
3. Suami anak perempuan si wanita dan suami anak perempuan dari anak lak-laki si wanita dan suami anak perempuan dari anak perempuan si wanita meski pun jauh ke bawah.Tiga golongan ini menjadi mahram bagi wanita dengan sekedar dilangsungkannya akad dengan si wanita meskipun langsung dicerai sebelum khalwat dan berhubungan.
4. Suami dari ibu si wanita (bapak tiri) dan suami dari nenek si wanita (kakek tiri) meski pun jauh ke atas. Sama saja apakah nenek si wanita tersebut dari jalur bapak atau dari jalur ibu. Akan tetapi mereka tidak menjadi mahram bagi si wanita kecuali dengan berhubungan (campur) dalam pernikahan yang sah. Maka apabila seorang wanita menikah kemudian dicerai sebelum berhubungan (campur) laki-laki tersebut tidak menjadi mahram bagi anak perempuan si wanita meski pun anak perempuan tersebut jauh ke bawah.
Wallahua’lam
(diterjemahkan dari Manasik Haji dan Umrah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
Sumber : http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=466
1. Dari jalur pokok. Mereka adalah bapak, kakek dan seterusnya ke atas apakah dari jalur bapak atau jalur ibu.
2. Dari jalur cabang. Mereka adalah anak laki-laki, cucu laki-laki (dari jalur anak laki-laki atau anak perempuan) dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara laki-laki. Apakah saudara laki-laki sekandung (satu ibu satu bapak) atau saudara laki-laki sebapak atau saudara laki-laki seibu.
4. Paman (dari jalur bapak). Apakah paman sekandung dengan bapak atau paman sebapak dengan bapak atau paman seibu dengan bapak. Dan apakah ia paman si wanita secara langsung atau paman dari bapak ibu atau kakek nenek si wanita. Karena paman seseorang adalah paman bagi dia dan keturunannya meskipun jauh ke bawah.
5. Paman (dari jalur ibu). Apakah paman sekandung dengan ibu atau seibu atau sebapak dengan ibu. Dan apakah ia paman si wanita secara langsung atau paman dari bapak ibu atau kakek nenek si wanita. Karena paman seseorang adalah paman bagi dia dan keturunannya meskipun jauh ke bawah.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki si wanita dan anak laki-laki dari anak laki-laki mereka dan anak laki-laki dari anak perempuan mereka meski pun jauh ke bawah. Sama saja apakah saudara laki-laki tersebut seibu sebapak dengannya atau seibu saja atau sebapak saja.
7. Anak laki-laki dari saudara perempuan si wanita dan anak laki-laki dari anak laki-laki mereka dan anak laki-laki dari anak perempuan mereka meski pun jauh ke bawah. Sama saja apakah saudara perempuan tersebut seibu sebapak dengannya atau seibu saja atau sebapak saja.
Mahram dari satu susuan sama dengan mahram dari jalur kekerabatan
Mahram dari jalur pernikahan ada 4 golongan:
1. Anak laki-laki suami (anak bawaan) dan anak laki-laki dari anak laki-lakinya dan anak laki-laki dari anak perempuannya meski pun jauh ke bawah.
2. Bapak suami dan kakeknya apakah dari jalur bapak si suami atau dari jalur ibunya meskipun jauh ke atas.
3. Suami anak perempuan si wanita dan suami anak perempuan dari anak lak-laki si wanita dan suami anak perempuan dari anak perempuan si wanita meski pun jauh ke bawah.Tiga golongan ini menjadi mahram bagi wanita dengan sekedar dilangsungkannya akad dengan si wanita meskipun langsung dicerai sebelum khalwat dan berhubungan.
4. Suami dari ibu si wanita (bapak tiri) dan suami dari nenek si wanita (kakek tiri) meski pun jauh ke atas. Sama saja apakah nenek si wanita tersebut dari jalur bapak atau dari jalur ibu. Akan tetapi mereka tidak menjadi mahram bagi si wanita kecuali dengan berhubungan (campur) dalam pernikahan yang sah. Maka apabila seorang wanita menikah kemudian dicerai sebelum berhubungan (campur) laki-laki tersebut tidak menjadi mahram bagi anak perempuan si wanita meski pun anak perempuan tersebut jauh ke bawah.
Wallahua’lam
(diterjemahkan dari Manasik Haji dan Umrah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
Sumber : http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=466
Kamis, 28 Juli 2011
Sholat Istisqo’
Ustadz Abdul Kholiq
Istisqo’ diambil dari kata اِسْتَسْقَى يَسْتَسْقِي اِسْتِسْقَاء yang secara bahasa artinya minta siraman air. Adapun secara istilah artinya meminta siraman air kepada Allah dengan turunnya hujan ketika terjadi kemarau panjang.
Meminta hujan kepada Alloh merupakan perkara yang disyari’atkan dalam agama Islam tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Rabu, 27 Juli 2011
Tentang Zakat Penghasilan
Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah,
Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal[1] (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya.
Sabtu, 16 Juli 2011
Hukum orang yang berzina
Oleh: Al Ustadz Muhammad Na’im Lc
Pertanyaan : Bagaimana hukumnya orang yang berzina? Dan mungkinkah berlaku di Negara ini, lalu apa dengan taubatan nasuha Allah menerima taubatnya orang yang berzina tanpa hukum rajam? Lalu bagaimana kalau saya ingin bertaubat jika hukum itu tidak berlaku di Negara ini, apakah saya harus ke Arab untuk menerima hukum itu, sedangkan saya orang yang tidak punya?
Rabu, 13 Juli 2011
keutamaan zakat
Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama.
Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang sudah terlampaui kaya masih enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat terdapat faedah dan hikmah yang begitu besar, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Di antara faedah dan hikmah zakat adalah :
Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang sudah terlampaui kaya masih enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat terdapat faedah dan hikmah yang begitu besar, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Di antara faedah dan hikmah zakat adalah :
Senin, 11 Juli 2011
cara memandikan dan mengkafani jenazah
Oleh : Fadhilatusy Syaikh ’Abdullah bin Jibrin
1. Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah
Pertanyaan: Bagaimana cara memandikan jenazah itu? Dan bagaimana cara mengkafaninya?
Jawab: Memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Dan yang paling utama melakukannya, adalah seseorang yang sudah diwasiati oleh si mayit untuk itu. Setelah itu kerabatnya yang terdekat, kemudian siapa saja yang masih ada hubungan rahim dengannya.
Selasa, 05 Juli 2011
Rukun-rukun shalat
Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk.
Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama.
Senin, 04 Juli 2011
Batas akhir shalat isya
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebagian kalangan berpendapat bahwa akhir shalat Isya’ sampai waktu shubuh. Namun perlu diketahui secara seksama bahwa sebenarnya dalam masalah akhir waktu shalat Isya’ terdapat perselisihan di antara ulama. Tentu saja untuk menguatkan pendapat yang ada kita harus melihat dari berbagai dalil, lantas merojihkannya (mencari manakah pendapat yang terkuat). Ini berarti kita pun nantinya tidak hanya sekedar ikut-ikutan apa kata orang. Berikut pembahasan singkat dari kami tentang akhir waktu shalat Isya’.
Perselisihan Ulama
Pendapat pertama: Waktu akhir shalat Isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq (masuknya shalat shubuh) tanpa ada perselisihan antara Imam Abu Hanifah dan pengikut ulama dari ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga jadi pegangan ulama Syafi’iyah, namun kurang masyhur di kalangan ulama Malikiyah.
Pendapat kedua: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam. Inilah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Malikiyah.
Pendapat ketiga: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam, ini waktu ikhtiyari (waktu pilihan). Sedangkan waktu akhir shalat Isya’ yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar. Waktu darurat ini misalnya ketika seseorang sakit lantas sembuh ketika waktu darurat, maka ia masih boleh mengerjakan shalat Isya’ di waktu itu. Begitu pula halnya wanita haidh, wanita nifas ketika mereka suci di waktu tersebut. Inilah pendapat ulama Hanabilah.[1]
Pendapat keempat: Waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Yang berpendapat demikian adalah Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Ash-habur ro’yi dan Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang terdahulu.[2]
(*) Waktu malam dihitung dari shalat Maghrib hingga waktu Shubuh. Sehingga pertengahan malam, jika Maghrib misalnya jam 6 sore dan Shubuh jam 4 pagi, kira-kira jam 11 malam.
Dalil yang Menjadi Pegangan
Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai terbit fajar shodiq (masuk waktu shubuh) adalah hadits Abu Qotadah,
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى
“Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681)
Dalil lainnya lagi adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى »
“Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638)
Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam. Jika shalatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti shalat Isya’ bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar shubuh.[3]
Sedangkan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sepertiga malam adalah hadits di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadits disebutkan,
وَصَلَّى الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ
“Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Adapun dalil bahwa waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits ‘Abdullah bin ‘Amr,
وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ
“Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612)
Juga dapat dilihat dalam hadits Anas,
أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Bukhari no. 572)
Pendapat Lebih Kuat
Di antara dalil-dalil yang dikemukakan di atas yang menunjukkan waktu akhir shalat Isya’ adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612).
Adapun berdalil dengan hadits Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai waktu fajar shubuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena dalam hadits itu sendiri tidak diterangkan mengenai waktu shalat. Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadits tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja.[4]
Sedangkan hadits ‘Aisyah,
أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى »
“Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638). Hadits ini bukanlah maksudnya, “Sampai sebagian besar malam berlalu”, namun maksudnya adalah “sampai berlalu malam”. Bisa bermakna demikian karena kita melihat pada konteks hadits selanjutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan selanjutnya, “Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat”. Dan tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdhol untuk shalat Isya’ adalah setelah lewat pertengahan malam.
Masih tersisa satu hadits, yaitu hadits Anas,
أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.” (HR. Bukhari no. 572). Hadits tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam shalat Isya’ itu berkahir. Sedangkan kalimat “kemudian beliau shalat” hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi shalat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam.[5]
Dengan mempertimbangkan pemahaman dari hadits Anas di atas, artinya hadits tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan shalat Isya’, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan,
وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ
“Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu shalat Isya’ tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat ‘Ashar.”[6]
(*) Ada dua macam waktu shalat yang perlu diketahui:
Pertama, waktu ikhtiyari, yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari.[7]
Kedua, waktu dhoruroh, yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh.[8]
Demikian sajian ringkas mengenai waktu akhir shalat Isya’. Inilah sajian yang dapat kami sampaikan sesuai dengan keterbatasan ilmu kami.
Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
28th Syawal 1431 H, Riyadh, KSU, Kingdom of Saudi Arabia
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1]Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Asy Syamilah, 2/2561, index “awqotush sholah”, point 13.
[2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/245-246.
[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246.
[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247.
[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnha, 2/247.
[6] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29.
[7] Lihat Al Mughni, 2/16.
[8] Lihat Al Mughni, 2/17.
Di publikasikan ulang oleh: ikhwankito.blogspot.com
Kamis, 30 Juni 2011
Shalat dengan Tayammum
Pertanyaan: Jika seorang shalat dengan bertayammum karena tidak ada air lalu menyelesaikan shalatnya, apakah wajib baginya untuk meng-qadha’ (mengulangi) saat mendapati air atau hilang alasannya untuk bertayammum?
Jawaban:
Jika seorang muslim bertayamum karena suatu alasan syar’i (yang dibolehkan syariat) -seperti karena tidak adanxa air, tidak mampu disebabkan sakit, takut membahayakan dirinya jika menggunakannya untuk wudhu karena saking hausnya, atau alasan yang dibenarkan syar’i lainnya- lalu dia shalat, maka shalatnya sah, bersucinya juga sah. Karena Allah menjadikan tanah sebagai ganti air dan menjadikannya sebagai penyuci, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya),
“Dan dijadikan tanah bagiku (dan umat beliau shallallahu ‘alaihi wassalam, red.) sebagai tempat bersujud dan alat bersuci.” (HR. Al-Bukhari di dalam Kitab Shahih beliau)
Tayammum menduduki kedudukan wudhu jika dibutuhan. Shalat dengan tayammum tetap sah seperti shalat dengan wudhu. Lantas, jika ada air, maka dia berwudhu dan bersuci dengan wudhu untuk shalat yang akan datang saja, adapun yang telah lalu, shalatnya sah dan diberi pahala, insya Allah.
[Dialihbahasakan dari Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, kumpulan fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan]
Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 04 vol. 01 1432 H – 2011 M, hal. 45.
Senin, 27 Juni 2011
sujud tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim.
Keutamaan Sujud Tilawah
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)
Minggu, 26 Juni 2011
kriteria imam shalat tidak berhak mengimami jamaah
Tentunya seseorang yang tidak memenuhi kriteria imam shalat tidak berhak mengimami jamaah. Selain itu ada pula beberapa faktor yang menjadikan seseorang tidak boleh menjadi imam shalat, atau minimal hukumnya makruh. Berikut ini beberapa orang yang tidak berhak menjadi imam shalat.
1. Imam yang Tidak Disukai Kebanyakan Jamaah Shalat
Paling tidak hukumnya adalah makruh, berdasarkan hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Ada tiga jenis orang yang shalatnya hanya sampai ke batas telinganya saja: Hamba sahaya (yang minggat) hingga ia pulang. Wanita yang tidur sementara suaminya dalam keadaan marah kepadanya. Imam shalat yang dibenci oleh jamaahnya.”
1. Imam yang Tidak Disukai Kebanyakan Jamaah Shalat
Paling tidak hukumnya adalah makruh, berdasarkan hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Ada tiga jenis orang yang shalatnya hanya sampai ke batas telinganya saja: Hamba sahaya (yang minggat) hingga ia pulang. Wanita yang tidur sementara suaminya dalam keadaan marah kepadanya. Imam shalat yang dibenci oleh jamaahnya.”
Langganan:
Postingan (Atom)











