Tampilkan postingan dengan label faedah ilmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label faedah ilmu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 September 2011

Faedah Muhasabah




(ditulis oleh: Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah)



Muhasabah adalah seorang hamba melihat hak Allah atas dirinya kemudian memperhatikan apakah ia telah menunaikan sebagaimana mestinya…

Di antara faedah muhasabah adalah:

Mengetahui aibnya jiwa. Dan barang-siapa tidak mengetahui aib jiwanya, ia tidak dapat membersihkannya. Jika seseorang dapat melihat aib jiwanya, ia akan marah terhadap jiwanya karena Allah .

Rabu, 15 Juni 2011

Bagaimana menyikapi hasil ijtihad seorang ulama mujtahid?


Bagaimana menyikapi hasil ijtihad seorang ulama mujtahid? Semoga dengan memahami hal-hal berikut ini kita dapat menyikapi dengan benar hasil ijtihad dari ulama mujtahid. Semoga bermanfaat.

1. Tidak boleh mengingkari orang yang menyelisihi ijtihad seorang ulama, apalagi sampai menyatakan fasiq, mengatakan berdosa, atau mengkafirkannya.
2. Jika ingin mengingkari, maka harus dengan penjelasan hujjah (artinya dengan dalil).
3. Tidak layak bagi seorang ulama mujtahid memaksa manusia untuk mengikuti pendapatnya.
Imam Ahmad mengatakan, "Laa yanbaghi lil faqiih ay yahmilan naas 'ala madzhabihi (Tidak layak bagi seorang yang berilmu untuk memaksa manusia agar mengikuti pendapatnya)".
4. Selain ulama mujtahid boleh baginya mengikuti salah satu dari dua pendapat jika ia yakin benarnya pendapat tersebut. Begitu pula selanjutnya, ia boleh meninggalkan pendapat tersebut dan mengambil pendapat lainnya dengan alasan karena mengikuti DALIL, bukan hanya sekedar mengikuti hawa nafsu.
5. Tidak layak bagi seorang ulama mujtahid untuk memastikan benarnya pendapatnya dan menyatakan keliru pendapat lain yang menyelisihinya, jika ini dalam permasalahan yang masih memiliki penafsiran sana-sini.
6. Perselisihan dalam masalah ijtihadiyah tidaklah mengeluarkan dua orang yang berselisih dari area iman jika mereka mengembalikan perselisihan tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya.
7. Seorang mujtahid hendaknya mengikuti hasil ijtihadanya. Dan tidak boleh ia meninggalkan ijtihadnya tersebut kecuali jika dia mendapat kejelasan kelirunya pendapatnya yang pertama. Maka boleh jadi seorang mujtahid memiliki dua pendapat yang bertentangan di waktu yang berbeda dan sangat mustahil terjadi pada satu waktu.
8. Seorang ulama mujtahid jika ia berijtihad maka boleh jadi ia mendapatkan satu pahala (karena hasil pencurahan ijtihadnya) jika ia keliru dan boleh jadi ia mendapat dua pahala jika ia benar. Ini semua jika ia benar-benar bertakwa pada Allah dalam ijtihadnya.
9. Masalah ijtihadiyah adalah masalah yang masih ada prasangka kuat (zhonniyah) secara umum. Artinya, tidak bisa dipastikan benar atau kelirunya pendapatnya.
Namun boleh jadi masalah ijtihadiyah bersifat qoth'i (pasti) dan yakin, yaitu dapat dipastikan benarnya. Artinya seorang mujtahid boleh jadi menyelisihi kebenaran tanpa ia sengaja. Boleh jadi dia menyelisihinya karena adanya pertentangan dalil atau masih samarnya dalil. Maka tidak boleh seseorang mencela orang yang menyelisihi hasil ijtihadnya.

Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat.


Faedah dari Kitab Ma'alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jiizani, Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, Muharram 1422 H, hal. 492-493, ditulis via note BB.

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com