Fatwa Syaikh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Jihad di Dammaj
jihad dammajBerikut ini adalah teks pertanyaan akhuna Abdurrahman Al Umaysan (thalib asal Yaman yg studi di Jami’ah Islamiyyah) thd Syaikhuna Al Abbad:
قد سألت شيخنا العلامة عبدالمحسن العباد البدر – حفظه الله – ظهر يوم الثلاثاء الموافق 4 من شهر الله المحرم هـ1433 في مسجده عن الجهاد في دماج وماذا تنصحوننا أن نفعل وكذلك أهل اليمن – إذ إن شيخنا متتبع لأخبارهم منذ فرض عليهم الحصار-؟
Saya bertanya kepada syaikhuna Al ‘Allamah Abdul Muhsin Al ‘Abbad -hafizhahullah- pada hari Selasa siang, tggl 4/1/1433 H di mesjid beliau; tentang jihad di Dammaj dan apa yang antum nasehatkan supaya kami dan warga Yaman lakukan, mengingat engkau -wahai Syaikh- selalu mengikuti berita mereka sejak pengepungan dimulai?
فأجاب شيخنا متألما: لا شك أن ما يحصل في دماج من قتال هو جهاد في سبيل الله فمن استطاع من أهل اليمن أن يقاتلهم فليفعل لكن لابد من استئذان الأبوين وأنا أقول مناوشة الرافضة من جوانب متعددة هو الأولى، لأن الوصول لدماج والقتال معهم صعب لأنهم محاصرون من كل جانب
Maka Syaikh menjawab dengan nada sedih: Tidak diragukan bahwa perang yang terjadi di Dammaj adalah JIHAD FI SABILILLAH. Siapa pun dari warga Yaman yang bisa memerangi mereka, hendaklah turut serta, namun harus minta izin terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya. Menurutku, menyerang kaum rafidhah dari banyak sisi lebih diutamakan, mengingat sulitnya untuk masuk ke Dammaj dan sulitnya berperang bersama mereka (ikhwan kita -pent), karena mereka dikepung dari seluruh penjuru.
ختم الشيخ بقوله: الله يدمر الرافضة الله يدمرهم
Syaikh lantas menutup jawabannya dengan mengatakan: Semoga Allah menghancurkan kaum Rafidhah… semoga Allah menghancurkan mereka !
—————————————–
Keterangan:
Jawaban Syaikh di atas menunjukkan bahwa jihad bagi selain warga Dammaj sifatnya fardhu kifayah dan statusnya sebagai jihad thalabi (offensif), karenanya beliau mensyaratkan harus izin orang tua terlebih dahulu, dan mensyaratkan bagi ‘yg mampu melakukannya’. Adapun izin pemerintah/waliyyul amri maka tidak perlu dipertanyakan sebab pemerintah Yaman sendiri telah berulang kali terlibat perang dengan kaum Syi’ah Hutsiyiin selama tujuh tahun belakangan… sehingga izin mereka secara implisit (dhimni) telah terwujud sejak dahulu.
_________________________
Sumber: Ustadz Sufyan bin Fuad Basweidan, M.A.
Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan
Minggu, 04 Desember 2011
Fatwa Syaikh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Jihad di Dammaj
Selasa, 12 Juli 2011
Hukum Penulisan Kisah-kisah Fiktif
Fatawa Lajnah Daa’imah no : 7/6252
Pertanyaan : Bolehkah seseorang menulis kisah-kisah dari imajinasi hayalan, semua yang ada dalam kisah itu hakikatnya adalah dusta, namun dipaparkan seperti kisah anak-anak untuk dibaca dan diambil ibroh darinya ?
Jawaban :
Diharamkan bagi seorang muslim untuk menulis kisah-kisah dusta ini. Dan apa yang ada dalam kisah-kisah Qur’ani dan Nabawi serta yang lainnya dari kisah yang nyata dan mewakili kenyataan sudah cukup sebagai ibroh dan nasehat yang baik. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq, semoga sholawat dan salam terlimpah kepada nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Lajnah Daa’imah Lil Bukhuts Ilmiyah wal Ifta’
Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Anggota : Syaikh Abdullah bi Qu’ud, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Syaikh Aburrazaq Afifi
Sumber: http://almadinah.or.id/332-hukum-penulisan-kisah-kisah-fiktif.html
Pertanyaan : Bolehkah seseorang menulis kisah-kisah dari imajinasi hayalan, semua yang ada dalam kisah itu hakikatnya adalah dusta, namun dipaparkan seperti kisah anak-anak untuk dibaca dan diambil ibroh darinya ?
Jawaban :
Diharamkan bagi seorang muslim untuk menulis kisah-kisah dusta ini. Dan apa yang ada dalam kisah-kisah Qur’ani dan Nabawi serta yang lainnya dari kisah yang nyata dan mewakili kenyataan sudah cukup sebagai ibroh dan nasehat yang baik. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq, semoga sholawat dan salam terlimpah kepada nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Lajnah Daa’imah Lil Bukhuts Ilmiyah wal Ifta’
Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Anggota : Syaikh Abdullah bi Qu’ud, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Syaikh Aburrazaq Afifi
Sumber: http://almadinah.or.id/332-hukum-penulisan-kisah-kisah-fiktif.html
Langganan:
Postingan (Atom)