Minggu, 10 April 2011

hukum meletakkan mushaf alqur'an di lantai

hukum meletakan mushaf di lantai. Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Ada sebagian orang yang meletakkan
mushaf Al Qur ’an di lantai, baik saat dibaca ataupun tidak. Ada yang
menganggap terlarangnya
meletakkan mushaf Al Qur ’an di lantai, karena dia harus di tempat yang tinggi
dengan dalil Al Qur ’an, surat Abasa, ayat 14, “Yang ditinggikan dan disucikan. ” Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan katsira (semoga
Allah membalas Anda dengan
kebaikan yang banyak). Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah. Sebagian ulama
mengharamkan tindakan meletakkan
mushaf Al Qur ’an di lantai. Muhammad bin Sulaiman Al-Bajirami (salah satu
ulama Mazhab Syafi’iyah) mengatakan, “Haram hukumnya meletakkan mushaf di lantai, namun harus
diangkat, meskipun hanya
sedikit. ” (Tuhfah Al-Habib Syarh Al- Khatib, 3:322) Akan tetapi, jika tidak terdapat tempat
yang lebih tinggi dari lantai untuk
meletakkan Al Qur ’an, sementara jika dibawa terus akan menyulitkan kita
dalam melakukan kegiatan yang lain,
maka mushaf tersebut boleh
diletakkan di lantai, dengan syarat:
lantainya harus suci. Allahu a ’lam [Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi
Syariah. Http://konsultasisyariah.com] Sumber: http:// ibnuabbaskendari.wordpress.com/2011/02/25/
bolehkah-meletakkan-mushaf-
alquran-di-lantai/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar