Minggu, 10 April 2011

hukum alqur'an dan adzan sebagai ringtone

Hukum Al Qur ’an dan Adzan Sebagai Ringtone. Telah tersebar di tengah-tengah kaum
muslimin, penggunaan ringtone
berupa bacaan ayat-ayat Al-Qur`an
atau zikir yang lainnya. Akan tetapi
tahukah anda apa hukumnya? Berikut jawaban dari Asy-Syaikh
Shalih Al-Fauzan -hafizhahullah-
tatkala beliau ditanya dengan konteks
pertanyaan sebagai berikut:
Apa pendapat anda mengenai orang
yang menggunakan suara azan atau bacaan Al-Qur`an Al-Karim sebagai
ringtone hp sebagai ganti dari
ringtone musik? Jawab: Ini adalah perbuatan
merendahkan azan, zikir dan Al-
Qur`an Al-Karim. Karenanya dia tidak
boleh dijadikan sebagai ringtone, dia
tidak boleh dijadikan sebagai
ringtone. Ada yang mengatakan: “Ini lebih baik daripada ring tone yang berupa
musik. ” Baiklah, tentang ring tone musik ini, apakah kamu dipaksa
untuk memakainya?!! Tinggalkanlah
(ringtone yang berupa) musik.
Pasanglah ringtone yang tidak ada
musik di dalamnya dan tidak pula ada
bacaan Al-Qur`an di dalamnya. Cukup sebagai pemberitahu akan adanya
panggilan masuk. [Dari kaset yang
berjudul: Liqa` Al-Maftuh ma'a Asy-
Syaikh Al- Allamah Shalih bin Fauzan
Al-Fauzan -hafizhahullah-, pada
tanggal 23-10-1426H] Diterjemah dari: http:// www.sahab.net/forums/
showthread.php?threadid=344588

Tidak ada komentar:

Posting Komentar