Minggu, 10 April 2011

imam yang merokok dan memotong jenggot

Imam yang Merokok dan
Memotong Jenggot. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah ditanya:
Samahatu Asy-Syaikh, apakah boleh
maju mengimami manusia orang yang
menghisap rokok dan memotong
jenggotnya? Beliau menjawab : “Diriwayatkan dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam : ْﻦِﻣ ﺍْﻮُﻠَﻌْﺟِﺍ ْﻢُﻛَﺭﺎَﻴِﺧ ْﻢُﻜِﺘَّﻤِﺋَﺃ ْﻢُﻬَّﻧِﺈَﻓ ْﻢُﻛَﺪَﻓَﻭ َﻦْﻴَﺑَﻭ ْﻢُﻜَﻨْﻴَﺑ ﺎَﻤْﻴِﻓ ِﻪﻠﻟﺍ “Jadikanlah sebagai imam-imam kalian yang paling baiknya di antara
kalian, karena sesungguhnya mereka
menebus apa-apa antara kalian dan
antara Allah. ” Jika imamnya adalah orang yang
jelek, pecandu rokok, isbal kainnya
(1) dan memotong jenggotnya,
bagaimana bisa dia mengimami
jama’ah (sholat)? Maka wajib atasnya (imam tersebut) untuk bertaqwa
kepada Allah dan mengetahui
agungnya kedudukan imam (sholat)
dan wajib juga atasnya untuk
menjauh dari semua perkara yang
diharamkan, apakah dia mengimami manusia maupun tidak. ” Dari : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/
Th01/2006. Sumber: http://almakassari.com/ artikel-islam/fatwa/imam-yang-
merokok-dan-memotong-
jenggot.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar