Minggu, 10 April 2011

hukum belajar bahasa arab

Hukum Belajar Bahasa Arab. Tanya: Bismillah. Kepada asatidzah
yang semoga dijaga oleh Allah
Subhanahu wa ta’ala. Mohon jawabannya: bagaimana hukum
belajar bahasa arob (misal: durusul
lughah, nahwu, dll)? Dimaklumi untuk
mempelajarinya butuh waktu dan
harus intensif. Mengingat saya adalah
pekerja, sehingga terkadang banyak kendala. Mohon jawaban ustadz, juga
jika ada fatwa ulama tentang hal ini.
Jazakumullah wa barokallahu fiikum.
Jawab: Mempelajari ilmu bahasa arab
mempunyai dua tujuan:
1. Memahami Al-Qur`an dan As- Sunnah dengan pemahaman yang
benar.
2. Menjaga lidah agar tidak salah
dalam mengucapkan kedua wahyu
tersebut.
Berhubung kedua perkara di atas adalah wajib, maka hukum
mempelajari bahasa arab juga wajib,
tapi wajib kifayah, bukan wajib ain.
Jadi, hukum mempelajari bahasa arab
sama seperti hukum mempelajari ilmu-
ilmu alat lainnya, yaitu fardhu kifayah. Karenanya jika di suatu daerah ilmu-
ilmu alat seperti ini dibutuhkan maka
wajib atas penduduk daerah tersebut
-secara umum- untuk mempelajari
ilmu tersebut. Tapi jika sudah ada
sebagian dari penduduk daerah tersebut yang mempelajarinya maka
gugurlah kewajiban dari yang lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata,
“Sudah dimaklumi bersama bahwa hukum mempelajari dan mengajarkan
bahasa Arab adalah fardhu
kifayah. ” (Majmu’ Al-Fatawa: 32/252) Dan di tempat yang lain beliau
berkata, “Ditambah lagi, bahasa Arab itu sendiri merupakan bagian dari
agama sehingga mengetahui bahasa
Arab adalah wajib. Karena memahami
Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib,
sementara keduanya tidak mungkin
bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Dan sesuatu
yang kewajiban tidak sempurna
terlaksana kecuali dengannya maka
sesuatu itu juga wajib.” Mirip dengannya diutarakan oleh Ar-Razi
dalam Al- Mahshul (1/275).
Wallahu a’lam bish-shawab. Sumber: http://al-atsariyyah.com/?
p=1837

Tidak ada komentar:

Posting Komentar