Kamis, 30 Juni 2011
Shalat dengan Tayammum
Pertanyaan: Jika seorang shalat dengan bertayammum karena tidak ada air lalu menyelesaikan shalatnya, apakah wajib baginya untuk meng-qadha’ (mengulangi) saat mendapati air atau hilang alasannya untuk bertayammum?
Jawaban:
Jika seorang muslim bertayamum karena suatu alasan syar’i (yang dibolehkan syariat) -seperti karena tidak adanxa air, tidak mampu disebabkan sakit, takut membahayakan dirinya jika menggunakannya untuk wudhu karena saking hausnya, atau alasan yang dibenarkan syar’i lainnya- lalu dia shalat, maka shalatnya sah, bersucinya juga sah. Karena Allah menjadikan tanah sebagai ganti air dan menjadikannya sebagai penyuci, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya),
“Dan dijadikan tanah bagiku (dan umat beliau shallallahu ‘alaihi wassalam, red.) sebagai tempat bersujud dan alat bersuci.” (HR. Al-Bukhari di dalam Kitab Shahih beliau)
Tayammum menduduki kedudukan wudhu jika dibutuhan. Shalat dengan tayammum tetap sah seperti shalat dengan wudhu. Lantas, jika ada air, maka dia berwudhu dan bersuci dengan wudhu untuk shalat yang akan datang saja, adapun yang telah lalu, shalatnya sah dan diberi pahala, insya Allah.
[Dialihbahasakan dari Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, kumpulan fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan]
Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 04 vol. 01 1432 H – 2011 M, hal. 45.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar