Jumat, 12 Agustus 2011

tentang I’tikaf

Oleh: Asy-Syaikh Ibnu Usaimin rahimahullahu

Asy-Syaikh ditanya: Apakah dibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk keluar dari masjid untuk makan dan minum. Apakah dibolehkan juga baginya untuk naik ke teras (bagian luar masjid) untuk mendengarkan pengajian?

Beliau menjawab:

Ya, dibolehkan bagi orang yang i’tikaf di masjidil Haram atau selainnya untuk keluar dengan maksud makan atau minum jika memang tidak memungkinkan untuk dibawa makanan atau minuman itu ke masjid. Karena itu merupakan perkara yang mesti bagi dia sebagaimana dia pasti akan keluar untuk buang hajat atau keluar untuk mandi junub kalau dia sedang junub.

Adapun naik ke teras (bagian luar masjid) ini juga tidak mengapa karena keluar dari pintu masjid bagian bawah menuju bagian luar masjid (teras) hanya berjalan beberapa langkah. Yang mana dia memaksudkan untuk kembali ke masjid tersebut maka tidak mengapa.

Sumber: 48 Soal Jawab tentang Puasa Bersama Syaikh Utsaimin karya Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, alih bahasa: Khairur Rijal, penerbit: Maktabah Al-Ghuroba, cet. Pertama Sya’ban 1427 H – Agustus 2006, hal. 41-42.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar