Menjama’ Shalat karena Macet. Pertanyaan : Kami tinggal di kota
besar yang (lalu lintasnya) senantiasa
padat, terkadang seseorang terjebak
dalam kemacetan selama berjam-jam
sampai keluar waktu shalat, maka apa
yang harus ia lakukan? Dan jika ia memperkirakan bahwa kemacetan
tersebut akan panjang, bolehkah
baginya menjama’ dua shalat dengan jama’ taqdim? Jawab: Pada asalnya semua shalat itu
dikerjakan pada waktunya, Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ﻰَﻠَﻋ ْﺖَﻧﺎَﻛ َﺓَﻼَّﺼﻟﺍ َّﻥِﺇ ﺎًﺑﺎَﺘِﻛ َﻦﻴِﻨِﻣْﺆُﻤْﻟﺍ ﺎًﺗﻮُﻗْﻮَّﻣ “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya
atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An-Nisa ’: 103) Maka yang wajib shalat-shalat
tersebut dilakukan pada waktunya
seperti yang disyariatkan. Di sini penanya mengatakan bahwa ia
tinggal di kota besar yang selalu
macet yang seseorang terkadang
berada dalam kemacetan berjam-jam
lamanya hingga keluar waktu shalat.
Ia tidak boleh untuk tetap di dalam mobil, sepertinya yang dimaksud si
penanya apabila ia tetap di dalam
mobil, yaitu (hukumnya) tidak boleh
baginya untuk tetap di dalam mobil
sampai keluar waktu shalat, shalat-
shalat tersebut harus dilakukan pada waktunya sebagaimana ayat yang
telah kami sebutkan tadi. Maka apabila terjadi kondisi seperti ini
dengan artian ia tetap di dalam mobil
sampai hampir keluar waktu shalat
maka ia harus shalat pada waktunya
agar tidak keluar waktu shalat, akan
tetapi apakah ia melakukan shalat di dalam mobil atau di luar? Saya jawab, yang benar, jika ia mampu
untuk mengerjakan shalat yang
diwajibkan di luar mobil dengan
menghadap kiblat maka inilah yang
wajib ia kerjakan. Dan apabila ia tidak
mampu dalam artian kepadatan tersebut (antara kendaraan)
menempel rapat (sampai-sampai) ia
tidak mampu untuk keluar dan tidak
mendapatkan tempat untuk shalat,
melakukan ruku ’ atau sujud maka jawaban kami untuk keadaan seperti
ini adalah, boleh baginya melakukan
shalat di atas kendaraannya yakni
mobilnya dan disyaratkan baginya
menghadap kiblat ketika memulai
takbir, kemudian (menyempurnakan –ed) shalatnya kemana pun arah kendaraannya. Maka ruku ’nya dengan merunduk dan sujudnya lebih
rendah lagi, berdasarkan hadits Ya ’la bin Murrah riwayat Al Imam Ahmad,
At-Tirmidzi dan yang lainnya, bahwa
Ya’la pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat yang sempit lalu datanglah awan dan tanah pun
basah, kemudian tiba waktu shalat,
lalu nabi memerintahkan muadzin
untuk mengumandangkan adzan,
maka ia mengumandangkan adzan
dan iqamah dan nabi pun shalat di atas kendaraanya. Ya ’la berkata: “Beliau (shalat dengan –ed) merunduk dan sujudnya lebih rendah
dari ruku ’nya.” Pada hadist ini tidak didapatkan Nabi
menghadap kiblat, di antara ahlul ilmi
ada yang menshahihkannya dan
berpendapat dengan hadits ini, di
antara mereka yang berpendapat
dengan hadits ini adalah Al Imam Ahmad rahimahullah, Ishaq bin
Rahawaih dan selainnya dari
kalangan ulama. Dan di antara yang
menshahihkannya dan mengatakan
sanadnya baik adalah Al Imam An-
Nawawi dan yang lainnya dan sebagian ahlul ilmi berpendapat akan
lemahnya hadits ini di antara mereka
adalah Al-Baihaqi. Karena itu mereka
tidak mengambil hadist ini. Yang kami
maksudkan adalah hendaknya ia
mengerjakan sebagaimana yang terdapat di dalam hadits Ya’la ini, dan saya katakan: “menghadap kiblat ” hal ini adalah sebagai kehatian-hatian.
Dan saya katakan ini sebagai bentuk
kehati-hatian, hendaknya ia
menghadap kiblat, walaupun hadits
Ya’la dan yang lainnya menerangkan Nabi tidak menghadap kiblat yakni
tidak ada nash yang menyatakan nabi
menghadap kiblat. Jika orang tersebut shalat dalam
keadaan ini, maka boleh agar tidak
sampai keluar waktu shalat. Tetapi
kalau ia mendapatkan tempat shalat di
luar mobil ia bisa shalat, ruku ’ dan sujud di situ maka inilah yang lebih
utama dan inilah yang harus ia
kerjakan. Adapun ucapan si penanya jika ia
merasa bahwa kemacetan akan lama,
apakah ia boleh menjama ’ dua shalat secara jama’ taqdim? (Perkaranya) tidak demikian, karena
urusan ini kembalinya bukan kepada
perasaan, dalam hal ini ada waktu-
waktu yang dibatasi oleh syari ’at, waktu-waktu tersebut ada awal dan
ada akhirnya dengan kata lain ada
waktu yang luas dan ada waktu yang
sempit, maka dalam kondisi ini ia
melihat antara dua waktu ini, seperti
yang terdapat dalam hadits Jibril: “Di antara dua waktu ini adalah waktu-
waktu shalat, di antara dua waktu ini
adalah waktu-waktu shalat. ” Jibril shalat bersama Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam sekali di awal waktu dan sekali di akhir waktu setiap shalat,
kemudian berkata: “Di antara dua waktu ini adalah waktu-waktu shalat. ” Seperti yang datang dalam hadist
yang shahih maka perkaranya tidak
kembali kepada perasaan, akan tetapi
waktu-waktu (yang membatasinya)
apakah ia mengetahui waktu shalat
(atau tidak). Dan waktu-waktu tersebut diketahui apakah dengan
cara-cara syar’i atau dengan jam dan di antaranya ada yang diketahui
dengan perkiraan. Maka ia berupaya
untuk shalat pada waktunya. Kondisi
ini bagaimanapun bukan udzur yang
membolehkan seseorang untuk
menjama’ shalat. Sebagaimana yang kalian ketahui jama ’ secara terus menerus bukan termasuk sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari
dari hadits Ibnu Abbas beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakannya (jama ’) tanpa sebab rasa takut atau hujan. Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma berkata tatkala ditanya (akan hal ini): “Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ingin memberatkan umatnya ”, artinya bahwa hal ini (jama’ –ed) boleh dikerjakan sewaktu-waktu yakni jika
seseorang membutuhkannya seperti
kalau sedang sakit, lelah atau ada
penghalang. Adapun keluar untuk
urusan-urusan dan kebutuhan
(sehari-hari –ed), hal ini berlangsung terus menerus, bukankah begitu? Dan
ini akan terus berulang, saya khawatir
(apabila ia menjama’ dalam kondisi seperti ini –ed) ia akan mengambil keleluasaan tersebut dan mengulang-
ulanginya padahal perbuatan ini
bukan sunnah baginya. Sumber : Rekaman tanya jawab
dengan Asy-Syaikh Abdullah Al
Bukhari hafizhahullah. Lihat: http://ahlussunnah- jakarta.com/artikel_detil.php?id=6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar