Hukum Memakai Celak Mata. Pertanyaan: Apa hukum memakai celak mata? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin rahimahullah
menjawab: Menggunakan celak mata ada dua
jenis: Pertama, untuk menguatkan penglihatan dan menghilangkan
kekaburan pandangan, serta
membersihkan mata tanpa disertai
keindahan penampilan. Ini tidak apa-
apa. Bahkan ia patut untuk dikerjakan
karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan celak pada
kedua mata beliau. Apalagi kalau
menggunakan bahan dasar itsmid
(batu untuk bahan celak) asli. Kedua, kalau ia dimaksudkan sebagai hiasan dan untuk memperindah
penampilan. Maka bagi para wanita,
ini dianjurkan. Seorang wanita
dianjurkan untuk berhias bagi
suaminya. Sedangkan bagi laki-laki,
maka ia merupakan masalah yang perlu diteliti lebih lanjut. Dan saya
bertawaqquf dalam masalah ini.
Kadangkala dibedakan antara
pemuda yang kalau menggunakan
celak, ia akan mengundang fitnah
sehingga dilarang. Dan antara orang tua yang tidak dikhawatirkan akan
menimbulkan fitnah, sehingga ia tidak
dilarang. (Dinukil dari Fatwa Al-Mar ’ah Al-Muslimah) Sumber: Majalah Akhwat Shalihah vol.
10/1432/2011, hal. 86.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar