Oleh : Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
hafidzohulloh Pertanyaan : Apakah diperbolehkan bagi wanita untuk belajar tajwid dan
hukum-hukum membaca al-Qur ’an dengan pengucapan dan dengan
mendengarkan kepada seorang
syaikh yang kokoh keilmuannya,
dengan tetap menjaga hijab dan tidak
kholwat (berdua-duaan, pent)?
Seandainya perkara tersebut tidak diperbolehkan, apa nasihat bagi para
penuntut ilmu yang mengajarkan
(tajwid) kepada para wanita? Padahal
telah diketahui bahwa perkara
tersebut tidak aman dari fitnah. Jawaban : Aku berpendapat bahwa pada
asalnya hal tersebut tidak boleh,
dengan illat (alasan) yang telah
disebutkan pada pertanyaan itu
sendiri (yakni bahwa hal tersebut
tidak aman dari fitnah, pent) …. Jika seandainya harus (belajar tajwid
pada laki-laki, pent), maka haruslah
dengan syaikh yang sudah tua,
terpercaya, dan amanah, dengan
tanpa kholwat dan dengan ditemani
mahromnya.. Dan yang utama –tidak diragukan lagi- adalah belajar tajwid tersebut di
antara wanita saja.. Dan Alloh-lah tempat meminta
pertolongan … [Diterjemahkan dari : http://
www.alhalaby.com/play.php?
catsmktba=15] Sumber: http:// ummushofi.wordpress.com/2010/01/06/
bolehkah-wanita-belajar-tajwid-
kepada-laki-laki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar