MANHAJ (JALAN) GOLONGAN YANG
SELAMAT 1. Golongan Yang Selamat ialah golongan yang setia mengikuti
manhaj Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam dalam
hidupnya, serta manhaj para
sahabat sesudahnya. Yaitu Al-Qur'anul Karim yang
diturunkan Allah kepada Rasul-Nya,
yang beliau jelaskan kepada para
sahabatnya dalam hadits-hadits
shahih. Beliau memerintahkan umat
Islam agar berpegang teguh kepada keduanya: "Aku tinggalkan padamu dua perkara
yang kalian tidak akan tersesat
apabila (berpegang teguh) kepada
keduanya, yaitu Kitabullah dan
Sunnahku. Tidak akan bercerai-berai
sehingga keduanya menghantarku ke telaga (Surga)." (Di-shahih-kan Al-
Albani dalam kitab Shahihul Jami') 2. Golongan Yang Selamat akan kembali (merujuk) kepada
Kalamullah dan RasulNya tatkala
terjadi perselisihan dan
pertentangan di antara mereka,
sebagai realisasi dari firman Allah: "Kemudian jika kamu berselisih
tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan Hari
Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibat-
nya." (An-Nisaa': 59) "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
hakikatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim
dalam perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak
merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan,
dan mereka menerima dengan
sepenuhnya." (An-Nisaa': 65) 3. Golongan Yang Selamat tidak mendahulukan perkataan
seseorang atas Kalamullah dan
RasulNya, realisasi dari firman
Allah: "Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mendahului Allah
dan RasulNya dan bertakwalah
kepada Allah. Sesungguh-nya Allah
Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui." (Al-Hujurat: 1) Ibnu Abbas berkata: "Aku mengira mereka akan binasa.
Aku mengatakan, 'Nabi
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
sedang mereka mengatakan, 'Abu
Bakar dan Umar berkata'." (HR.
Ahmad dan Ibnu 'Abdil Barr) 4. Golongan Yang Selamat senantiasa menjaga kemurnian
tauhid. Mengesakan Allah dengan beribadah,
berdo'a dan memohon pertolongan
baik dalam masa sulit maupun lapang,
menyembelih kurban, bernadzar,
tawakkal, berhukum dengan apa
yang diturunkan oleh Allah dan berbagai bentuk ibadah lain yang
semuanya menjadi dasar bagi
tegaknya Daulah Islamiyah yang
benar. Menjauhi dan membasmi
berbagai bentuk syirik dengan segala
simbol-simbolnya yang banyak ditemui di negara-negara Islam, sebab
hal itu merupakan konsekuensi
tauhid. Dan sungguh, suatu golongan
tidak mungkin mencapai
kemenangan jika ia meremehkan
masalah tauhid, tidak membendung dan memerangi syirik dengan segala
bentuknya. Hal-hal di atas merupakan
teladan dari para rasul dan Rasul kita
Muhammad Shallallahu'alaihi
wasallam. 5. Golongan Yang Selamat senang menghidupkan sunnah-sunnah
Rasulullah, baik dalam ibadah,
perilaku dan dalam segenap
hidupnya. Karena itu mereka menjadi orang-
orang asing di tengah kaumnya,
sebagaimana disabdakan oleh Nabi: "Sesungguhnya Islam pada
permulaannya adalah asing dan akan
kembali menjadi asing seperti pada
permulaannya. Maka keuntungan
besar bagi orang-orang yang asing."
(HR. Muslim) Dalam riwayat lain disebutkan: "Dan keuntungan besar bagi orang-
orang yang asing. Yaitu orang-orang
yang (tetap) berbuat baik ketika
manusia sudah rusak." (Al-Albani
berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh
Abu Amr Ad-Dani dengan sanad shahih") 6. Golongan Yang Selamat tidak berpegang kecuali kepada
Kalamullah dan Kalam RasulNya
yang maksum, yang berbicara
dengan tidak mengikuti hawa
nafsu. Adapun manusia selainnya,
betapapun tinggi derajatnya,
terkadang ia melakukan kesalahan,
sebagaimana sabda Nabi
Shallallahu'alaihi wasallam: "Setiap bani Adam (pernah)
melakukan kesalahan, dan sebaik-
baik orang yang melakukan
kesalahan adalah mereka yang
bertaubat." (Hadits hasan riwayat
Imam Ahmad) Imam Malik berkata, "Tak seorang
pun sesudah Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melainkan ucapannya
diambil atau ditinggalkan (ditolak)
kecuali Nabi Shallallahu'alaihi
wasallam (yang ucapannya selalu
diambil dan diterima)." 7. Golongan Yang Selamat adalah para ahli hadits. Tentang mereka Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Senantiasa ada segolongan dari
umatku yang memperjuangkan
kebenaran, tidak membahayakan
mereka orang yang menghinakan
mereka sehingga datang keputusan
Allah." (HR. Muslim) Seorang penyair berkata, "Ahli hadits
itu, mereka ahli (keluarga) Nabi,
sekalipun mereka tidak bergaul
dengan Nabi, tetapi jiwa mereka
bergaul dengannya. 8. Golongan Yang Selamat menghormati para imam
mujtahidin, tidak fanatik terhadap
salah seorang di antara mereka. Golongan Yang Selamat mengambil
fiqih (pemahaman hukum-hukum
Islam) dari Al-Qur'an, hadits-hadits
yang shahih, dan pendapat-pendapat
imam mujtahidin yang sejalan dengan
hadits shahih. Hal ini sesuai dengan wasiat mereka, yang menganjurkan
agar para pengikutnya mengambil
hadits shahih, dan meninggalkan
setiap pendapat yang bertentangan
dengannya. 9. Golongan Yang Selamat menyeru kepada yang ma'ruf dan
mencegah dari yang mungkar. Mereka melarang segala jalan bid'ah
dan sekte-sekte yang
menghancurkan serta memecah belah
umat. Baik bid'ah dalam hal agama
maupun dalam hal sunnah Rasul dan
para sahabatnya. 10. Golongan Yang Selamat mengajak seluruh umat Islam agar
berpegang teguh kepada sunnah
Rasul dan para sahabatnya. Sehingga mereka mendapatkan
pertolongan dan masuk Surga atas
anugerah Allah dan syafa'at
Rasulullah dengan izin Allah. 11. Golongan Yang Selamat mengingkari peraturan perundang-
undangan yang dibuat oleh
manusia apabila undang-undang
tersebut bertentangan dengan
ajaran Islam. Golongan Yang Selamat mengajak
manusia berhukum kepada Kitabullah
yang diturunkan Allah untuk
kebahagiaan manusia di dunia dan di
akhirat. Allah Maha Mengetahui
sesuatu yang lebih baik bagi mereka. Hukum-hukumNya abadi sepanjang
masa, cocok dan relevan bagi
penghuni bumi sepanjang zaman. Sungguh, sebab kesengsaraan dunia,
kemerosotan, dan mundurnya
khususnya dunia Islam, adalah
karena mereka meninggalkan
hukum-hukum Kitabullah dan sunnah
Rasulullah. Umat Islam tidak akan jaya dan mulia kecuali dengan kembali
kepada ajaran-ajaran Islam, baik
secara pribadi, kelompok maupun
secara pemerintahan. Kembali kepada
hukum-hukum Kitabullah, sebagai
realisasi dari firmanNya: "Sesungguhnya Allah tidak akan
mengubah keadaan suatu kaum
sehingga mereka mengubah keadaan
yang ada pada diri mereka sendiri."
(Ar-Ra'ad: 11) 12. Golongan Yang Selamat mengajak seluruh umat Islam
berjihad di jalan Allah. Jihad adalah wajib bagi setiap Muslim
sesuai dengan kekuatan dan
kemampuannya. Jihad dapat
dilakukan dengan: Pertama, jihad dengan lisan dan tulisan: Mengajak umat Islam dan
umat lainnya agar berpegang teguh
dengan ajaran Islam yang shahih,
tauhid yang murni dan bersih dari
syirik yang ternyata banyak terdapat
di negara-negara Islam. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam telah
memberitakan tentang hal yang akan
menimpa umat Islam ini. Beliau
bersabda: "Hari Kiamat belum akan tiba,
sehingga kelompok-kelompok dari
umatku mengikuti orang-orang
musyrik dan sehingga kelompok-
kelompok dari umatku menyembah
berhala-berhala." (Ha-dits shahih , riwayat Abu Daud, hadits yang
semakna ada dalam riwayat Muslim) Kedua , jihad dengan harta: Menginfakkan harta buat penyebaran
dan peluasan ajaran Islam, mencetak
buku-buku dakwah ke jalan yang
benar, memberikan santunan kepada
umat Islam yang masih lemah iman
agar tetap memeluk agama Islam, memproduksi dan membeli senjata-
senjata dan peralatan perang,
memberikan bekal kepada para
mujahidin, baik berupa ma-kanan,
pakaian atau keperluan lain yang
dibutuhkan. Ketiga , jihad dengan jiwa:Bertempur dan ikut berpartisipasi di medan
peperangan untuk kemenangan
Islam. Agar kalimat Allah ( Laa ilaaha
illallah) tetap jaya sedang kalimat
orang-orang kafir (syirik) menjadi
hina. Dalam hu-bungannya dengan ketiga perincian jihad di atas,
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam
mengisyaratkan dalam sabdanya: "Perangilah orang-orang musyrik itu
dengan harta, jiwa dan lisanmu." (HR.
Abu Daud, hadits shahih) Adapun hukum jihad di jalan Allah
adalah: Pertama , fardhu 'ain : Berupa perlawanan terhadap musuh-musuh
yang melakukan agresi ke beberapa
negara Islam wajib dihalau. Agresor-
Agresor Yahudi misalnya, yang
merampas tanah umat Islam di
Palestina. Umat Islam yang memiliki kemampuan dan kekuatan jika
berpangku tangan ikut berdosa,
sampai orang-orang Yahudi terkutuk
itu enyah dari wilayah Palestina.
Mereka harus berupaya
mengembalikan Masjidil Aqsha ke pangkuan umat Islam dengan
kemampu an yang ada, baik dengan harta
maupun jiwa. Kedua , fardhu kifayah: Jika sebagian umat Islam telah ada yang
melakukannya maka sebagian yang
lain kewajibannya menjadi gugur.
Seperti dakwah mengembangkan misi
Islam ke negara-negara lain, sehingga
berlaku hukum-hukum Islam di segenap penjuru dunia. Barangsiapa
menghalangi jalan dakwah ini, ia
harus diperangi, sehingga dakwah
Islam dapat berjalan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar