Kamis, 21 April 2011

Hukum Ucapan: “Yang Ma’shum Hanya Allah”

Soal: Bagaimana hukumnya perkataan: “Hanya Allah yang ma’shum (terpelihara dari berbuat salah).” Hal ini berarti ada yang memelihara atau melindungi Allah?

Jawab:

Perkataan seperti itu oleh yang mengatakan adakalanya dimaksudkan bahwa firman Allah dan hukum-hukum-Nya semuanya benar. Jadi, perkataan seperti ini tidak salah jika maksudnya demikian. Akan tetapi, kalimatnya sama sekali tidak tepat karena bisa menimbulkan salah paham kepada pendengarnya, seperti yang dikemukakan oleh penanya tersebut bahwa ada yang memelihara Allah, padahal Allah itu sendiri pencipta sedangkan yang lainnya adalah makhluk. Oleh karena itu, lebih baik kalimat seperti itu tidak dipergunakan. Akan tetapi, hendaklah ia menerapkannya dalam perkataan yang menerangkan tentang kalamullah atau sabda Rasul-Nya. (Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu. Majmu’ Fataawa wa Rasaail, juz 3, hlm. 119-120)

Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, penyusun: Khalid Al-Juraisy, penerjemah: Ustadz Muhammad Thalib, penerbit: Media Hidayah, cet. Pertama Rajab 1424 / September 2003, hal. 163.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar