Minggu, 17 April 2011

Hukum foto di website

Dijawab oleh Ustadz Zainal Abidin,
Lc. (Staf Ahli Syariah Majalah Pengusaha Muslim) Pertanyaan : Assalamu ’alaykum ustadz Bagaimana hukum foto yang ada
biasa kita lihat di website-website?
Karena asalnya dari foto, bukan video.
Jika hal tersebut dibolehkan
bagaimana dengan hukum memfoto? Jawaban : Sudah menjadi ketetapan hukum
Islam bahwa melukis gambar
makhluk bernyawa baik manusia,
hewan ataupun serangga hukumnya
haram. Begitu juga memajangnya dan
menyimpannya, karena para malaikat rahmah tidak akan memasuki rumah
yang ada gambar makhluk bernyawa
meskipun hanya tersimpan di album
untuk kenang-kenangan dan memori
keluarga. Karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Setiap pelukis (makhluk bernyawa) di neraka dijadikan untuknya bagi
setiap gambar yang dia lukis jiwa
yang tersiksa karenanya di neraka
Jahannam”. (H.R. Muslim) Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam menegaskan: “Manusia yang paling berat siksaannya adalah
mereka yang menandingi dalam
ciptaan Allah ”. (H.R Bukhari dan Muslim). Sementara gambar yang tidak
bernyawa dibolehkan berdasarkan
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bahwa Allah subhanahu wata ’ala berfirman (yang artinya): “Dan Siapakah manusia yang paling dzalim
daripada orang yang berusaha
menciptakan suatu ciptaan seperti
ciptaan-Ku, hendaklah menciptakan
jagung atau menciptakan biji-bijian
atau menciptakan gandum ”. (H.R. Bukhari dan Muslim). Dengan demikian gambar-gambar
yang diharamkan hanyalah lukisan
yang dihasilkan oleh tangan manusia
secara langsung. Adapun gambar
yang dihasilkan oleh kamera maka
terdapat perbedaan diantara pada ulama, namun dalam pandangan
hukum dan kaidah fikih yang
mengharamkan lebih hati-hati,
sementara yang membolehkan hal ini
lebih sesuai dengan kaidah maslahat
karena asal segala benda adalah mubah kecuali ada dalil yang
menghalalkan atau mengharamkan.
Sedangkan asal ibadah adalah haram
kecuali ada dalil yang menegaskan
baik perintah atau larangan. (Lihat
Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 2/ 264-265). Akan tetapi gambar-gambar yang sulit
dihindari maka Syaikh Ibnu Utsaimin
menegaskan sebagai berikut: “bahwa gambar-gambar yang sekarang sulit
dihindari umat manusia yang terdapat
pada benda-benda yang menjadi
kebutuhan mereka secara darurat
maka bila memungkinkan untuk
menghindari maka lebih bagus namun bila tidak, karena adanya
kesulitan dan keberatan untuk
menghindarinya yaitu gambar-
gambar yang ada pada beberapa
majalah dan koran yang banyak
mengandung unsur manfaat bimbingan dan pengarahan, maka
saya memandang bila gambar bukan
menjadi tujuan maka tidak mengapa,
apalagi gambar-gambar tertutup,
tidak nampak dan tidak terpampang ”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/ 286). Adapun gambar yang muncul pada
layar televisi, internet, media lain
seperti HP dan yang lainnya asalkan
gambar-gambar tersebut tidak
mengandung unsur haram seperti
wanita tabarruj atau laki-laki yang pamer aurat atau memicu
kemaksiatan atau pelanggaran agama
maka hukumnya boleh karena
gambar-gambar tersebut sama halnya
gambar-gambar yang ada di kaca
cermin bila orang yang sedang berada di depannya maka gambar dirinya
nampak dan bila dia pergi
meninggalkannya maka gambarnya
lenyap. Demikian juga gambar-
gambar yang tampak di televisi,
internet dan HP ketika dibuka maka gambar-gambar nampak dan bila
televisi, video, internet dan HP
dimatikan maka gambar-gambar yang
ada lenyap secara otomatis. Wallahu a’lam Penulis: Ustadz Zainal Abidin, Lc. Artikel www.Salafiyunpad.wordpress.com Di publikasikan ulang oleh www.ikhwankito.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar