Senin, 11 April 2011

hukum arisan

Pertanyaan Assalamu ’alaikum. Apa hukum arisan menurut Al-Qur ’an dan As- Sunnah? 08180269xxxx Jawaban: Arisan termasuk urusan
muamalat manusia, dan
kaidahnya “Asal dalam mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang
melarangnya ”. Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk
sosial yang dapat membantu
untuk memenuhi kebutuhan
sesama. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa
arisan termasuk kategori
“memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru,
sebab semua anggota arisan
akan mendapatkan bagiannya
sesuai dengan gilirannya
masing-masing”. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin 1/838) Jadi, arisan hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun
perlu diingatkan di sini bahwa
dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian ilmu, nasehat atau hal-hal yang
bermanfaat, minimal adalah
perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi,
seperti: ghibah, mendengar nyanyian , senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya. dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi http://abiubaidah.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar