Kamis, 21 Juli 2016

Fikih Dakwah

Fikih Dakwah: Menunda Hal Yang Dianjurkan Demi Mengikat Hati Masyarakat

Ini adalah perkataan yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang juga disebutkan oleh para ulama yang lain semisal Ibnu Abil 'Izz Al Hanafi dalam kitab Syarah Aqidah Thahawiyah


leader

Fatwa Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam hafizhahullah
Soal:
Saya minta penjelasan mengenai perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:
إن من المستحب ترك المستحب لتأليف القلوب
“diantara perkara yang dianjurkan adalah meninggalkan perkara yang dianjurkan demi ta’liful qulub (mengikat hati orang lain)”.
Jawab:
Ini adalah perkataan yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang juga disebutkan oleh para ulama yang lain semisal Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi dalam kitab Syarah Aqidah Thahawiyah, dan ulama yang lainnya.
Perkataan ini gamblang. Maksudnya, jika ada suatu perkara yang dianjurkan dalam syariat namun tidak sampai wajib, tidak diwajibkan oleh Allah kepada kita dan tidak pula diwajibkan oleh Rasulullah kepada kita, jika melakukannya di tengah masyarakat beresiko dapat menimbulkan fitnah, maka menunda melaksanakannya hingga tepat waktunya dalam rangka ta’liful qulub kepada masyarakat adalah perkara yang baik.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ingin mengembalikan pondasi bangunan Ka’bah sebagaimana yang dibuat oleh Nabi Ibrahim, Rasulullah memandang bahwa hal ini akan menimbulkan kehebohan di kalangan kaum Quraisy. Maka beliaupun bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu’anha:
لولا أن قومك حديث عهد بكفر؛ لأسست الكعبة على قواعد إبراهيم
kalau bukan karena kaummu yang baru saja lepas dari kekufuran, akan aku bangun kembali pondasi Ka’bah sesuai dengan dibuat oleh Ibrahim” (HR. Bukhari – Muslim).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menunda pengembalian pondasi Ka’bah, menunda keinginan dan tidak mengajak orang untuk melakukannya, semata-mata karena khawatir membuat kaum Quraisy atau sebagian dari mereka lari dari berpegang teguh dan mengikuti ajaran Rasulullah, ketika baru saja mereka mendapatkan hidayah kepada al haq. Maka Rasulullah pun menundanya.
Selain itu ada juga beberapa dalil lainnya. Wallahul musta’an.
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id


Sumber: https://muslim.or.id/28386-fikih-dakwah-menunda-hal-yang-dianjurkan-demi-mengikat-hati-masyarakat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar