Minggu, 03 Juli 2011

Adab imam dan makmum dalam shalat berjamah



Berikut adab-adab imam dan makmum dalam shalat berjamaah yang sering di tinggalkan oleh kebanyakan orang pada saat mereka melakukan shalat berjamah,terlepas dari mereka yang tidak tahu akan ilmunya atau lupa, inilah pembahasan yang menyangkut tentang adab-adab imam dan makmum dlm shalat berjamah.

Adab-adab bagi makmum dalam shalat, yakni sebagai berikut:

1. Apabila seorang makmum mendengar iqamah, janganlah ia tergesa-gesa berjalan. Hendaknya ia berjalan dengan tenah dan penuh wibawa. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Kalau kalian mendengar suara iqamah, segeralah datang ke masjid untuk shalat, dan berjalanlah dengan tenang dan penuh wibawa. Jangan kalian tergesa-gesa. Ikutilah jamaah shalat sebatas yang sempat kalian ikuti, dan lanjutkanlah bagian yang belum kalian ikuti..”

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Kalau iqamah telah dikumandangkan, janganlah kalian datang ke masjid dengan setengah berlari, tetapi datanglah dengan tenang. Ikutilah jamaah shalat sebatas yang sempat kalian ikuti, dan lanjutkanlah bagian yang belum kalian ikuti…” [1]

2. Tidak boleh ruku’ sebelum masuk ke shaf. Dasarnya adalah hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah bermakmum kepada Nabi ketika beliau sedang ruku’. Maka ia pun ruku’ sebelum sampai ke dalam shaf. Hal itu diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, maka beliau bersabda: “Semoga Allah menambahkan semangatmu, namun jangan ulangi lagi.” [2]

3. Makmum tidak bangkit untuk shalat meskipun iqamah telah dikumandangkan, sebelum imam masuk masjid. Dasarnya adalah hadits Qatadah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam: “Apabila iqamah telah dikumandangkan, janganlah kalian bangkit untuk shalat sebelum kalian melihatku (keluar rumah menuju masjid).” Dalam lafazh Al-Bukhari disebutkan: “Hendaknya kalian berjalan dengan tenang.” [3]

4. Bila perlu, suara imam disambungkan agar terdengar makmum bila diperlukan. Dasarnya adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceritakan: Rasulullah pernah mengimami kami shalat Zhuhur sementara Abu Bakar di belakang beliau. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bertakbir, Abu Bakar pun bertakbir agar terdengar oleh kami.” [4]

Asal hadits itu diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan: “Suatu hari Abu Bakar shalat sambil berdiri, sementara Rasulullah mengimami shalat dalam keadaan duduk, dan Abu Bakar.” Dalam lafazh Muslim ditegaskan: “Rasulullah mengimami jamaah, sementara Abu Bakar memperdengarkan takbir beliau kepada jamaah.” [5]

5. Makmum mengucapkan: “Rabbana lakal hamd,” setelah imam mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah”. dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

“Dan apabila imam berkata “Sami’allahu liman hamidah”, katakanlah: “Rabbana lakal hamd” …” [6]

Juga berdasarkan ucapan Asy-Sya’bi: “Janganlah mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah,” akan tetapi hendaknya ia mengucapkan: “Rabbana lakal hamd”.” [7]

6. Kalau imam datang terlalu terlambat, para makmum bisa mengangkat salah satu yang terbaik di antara mereka untuk menjadi imam pengganti. Dasarnya adalah hadits Sahl bin Saad dalam kisah para shahabat yang mengajukan Abu Bakar sebagai imam penggati ketika Nabi pergi untuk mendamaikan pertikaian di kalangan Bani Umar sehingga datang terlambat. [8] Juga berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah dalam kisah para sahabat mengajukan Abdurrahman bin Auf sebagai imam pengganti pada peperangan Tabuk. Akhirnya Abdurrahman mengimami mereka shalat Shubuh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Sungguh kalian telah melakukan hal tepat dan baik.” [9]

7. Kalau iqamah telah dikumandangkan, maka xang ada hanyalah shalat wajib. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Apabila iqamah telah dikumandangkan, maka yang ada hanyalah shakat wajib.” [10]

8. Tidak melaksanakan shalat sunnah di tempat shalat wajib kecuali bila telah dipisahkan dengan berbicara atau bergeser tempat. Dasarnya adalah hadits As-Sa’ib bin Yazid, dari Muawiyah diriwayatkan bahwa As-Sa’ib pernah berkata kepadanya: “Apabila engkau selesai shalat Jum’at, janganlah engkau shalat sunnah sebelum berbicara atau bergeser tempat.” [11]

9. Tidak bangkit dari tempat shalat sebelum imam, tetapi menunggu dahulu sampai imam menghadap ke arah makmum. Dasarnya adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi pada suatu hari mengimami mereka. Usai shalat, beliau menghadap ke arah makmum dan berkata:

“Hai jamaah sekalian! Saya adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku ruku’, bersujud atau bangkit, dan juga jangan mendahuluiku bangkit dari tempat shalat [12].” [13]

Maka disunnahkan bagi makmum untuk tidak bangkit dari tempat shalatnya sebelum imam berpaling dari arah kiblat, agar tidak dikhawatirkan imam teringat akan hal yang dia lupa, lalu melakukan sujud sahwi. Kecuali kalau imamnya melakukan hal yang bertentangan dengan sunnah, seperti duduk terlalu lama dengan menghadap kiblat. Bila demikian, boleh saja makmum bangkit dari duduk sebelum imamnya berpaling ke arah makmum. [14]

20. Tidak menyusun shaf di antara tiang-tiang masjid, kecuali bila terdesak. Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan: “Kami selalu menghindari itu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.” [15]

Demikian juga dengan hadits Qurrah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan: “Di masa hidup Rasulullah, kami dilarang untuk shalat di antara pilar-pilar masjid, bahkan kami diusir dari lokasi tersebut dengan keras.” [16]

11. Langsung mengikuti gerakan imam ketika terlambat masuk, apapun gerakan yang dilakukan oleh imam. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Ikutilah jamaah shalat sebatas yang sempat kalian ikuti, dan lanjutkanlah bagian yang belum kalian ikuti..” [17]

12. Tidak boleh ‘menguasai’ tempat khusus di masjid yang hanya di tempat itu ia melakukan shalat sunnah. Dasarnya adalah hadits Abdurrahman bin Syubal, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melarang tiga hal:

“Mematuk seperti burung gagak, menghamparkan lengan tangan seperti binatang buas dan menempatkan seseorang pada satu tempat khusus untuk shalat seperti menempatkan seekor unta.” [18]

13. Mengingatkan imam bila imam kesulitan mengingat ayat yang akan dibacanya. Dasarnya adalah hadits Al-Musawar bin Yazid Al-Maliki radhiyallahu ‘anhu yang bercerita: “Saya pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam membaca surat dalam shalat, tetapi beliau meninggalkan sebagian ayat dan lupa membacanya. Maka seorang makmum bertanya seusai shalat: “Rasulullah, bukankah engkau tadi lupa membaca ayat ini dan itu?” Beliau balik bertanya: “Kenapa tidak engkau ingatkan tadi?” Lelaki itu menjawab: “Saya kira, ayat-ayat itu memang sudah dimansukhkan.” [19]

Dari Abdullah bin Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah shalat dan membaca ayat, tiba-tiba beliau lupa. Usai shalat, beliau bertanya kepada Ubay: “Apakah engkau tadi shalat bersama kami?” Ubay menjawab: “Ya.” Rasulullah bertanya lagi: “Kenapa engkau tidak mengingatkanku?” [20]

14. Tidak shalat di depan imam. [21] Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, dan di situ disebutkan: “Imam itu diangkat untuk dijadikan ikutan.” [22]

Sementara Al-Mardawi rahimahullahu menyatakan bahwa itu dilakukan bila bukan di dekat Ka’bah. Karena kalau para makmum di sekeliling Ka’bah, sementara imam berada dua hasta sebelum Ka’bah dan sebagian makmum satu hasta sebelum Ka’bah, shalatnya sah. Dia juga menyatakan bahwa “Al-Majda” berkata dalam syarahnya terhadap hadits itu: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan soal ini.” Abul Ma’ali menandaskan: “Secara ijma’ hukumnya sah. Yakni apabila mereka semua berada di berbagai arah. Tetapi kalau imam dan makmum berada dalam satu jalur, maka para makmum dilarang berada di depannya. [23]



Catatan kaki:

[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 636, juga nomor 908. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 602. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab berjalan ke masjid untuk shalat jamaah.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Adzan, bab: kalau ada orang ruku’ sebelum masuk shaf, nomor 783.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 637. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 604. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Waktu makmum bangkit untuk shalat.

[4] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab Al-Imamah, bab: Bermakmum kepada orang yang bermakmum kepada orang lain, dengan nomor 798, juga nomor 1199. Hadits ini dinyatakan shahih oleh An-Nasa’i I: 264.

[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 713. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 418. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Imam beralih menjadi makmum.

[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 722. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 414. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Bermakmum dan syarat-syaratnya.

[7] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ash-Shalah, bab: Yang diucapkan ketika bangkit dan ruku’, dengan nomor 849. Al-Albani rahimahullahu menyatakan dalam Shahih Sunan Abu Daud I: 239: “Hadits ini hasan, tetapi terputus sanadnya.”

[8] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 684. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 421. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Makmum beralih menjadi imam.

[9] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 182. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 284. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Makmum yang terlambat melanjutkan shalatnya sendiri yang tersisa.

[10] Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 710. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Shalat sunnah, meninggallan shalat rawatib dan yang lainnya bila telah dikumandangkan iqamah.

[11] Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 883. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Shalat sunnah, membedakan antara shalat rawatib dengan shalat wajib, dengan bergeser tempat atau dengan berbicara.

[12] Yang dimaksud dengan bangkit dari tempat shalat, menurut Imam An-Nawawi adalah salam. Lihat Syarah Muslim oleh Imam An-Nawawi rahimahullahu IV: 394. Al-Qurthubi menyatakan dalam Al-Mufhim: “Hasan Al-Bashri dan Az-Zuhri berpendapat bahwa makmum berhak untuk tidak bangkit dari tempat shalatnya sampai imam berpaling ke arah makmum, berdasarkan zhahir hadits ini, sementara mayoritas ulama berpendapat sebaliknya. Karena hukum mengikuti imam telah berakhir dengan salam di akhir shalat. Mereka berpendapat bahwa hukum dalam hadits itu dikhususkan bagi Nabi (sebagai imam). Namun bisa juga yang dimaksud bangkit dari tempat shalat di situ adalah salam. Karena secara bahasa, bangkit dari tempat shalat berarti juga salam. Lihat Al-Mufhim oleh Imam Al-Qurthubi II: 2159.

[13] Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Ash-Shalah, bab: Diharamkannya mendahului imam ruku’, bersujud atau melakukan rukun lainnya, dengan nomor 426.

[14] Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu dan Fatawa Ibnu Taimiyah XXII: 505, II: 257. Lihat juga Asy-Syarhul Kabir yang dicetak bersamaan dengan Al-Muqni’ dan Al-Inshaf Fi Ma’rifatir Rajihi Minal Khilaf oleh Al-Mardawi rahimahullahu IV: 461. Lihat juga Hasyiyah Ibnu Qasim terhadap Ar-Raudhul Murbi’ II: 354-355, lalu Al-Kafi oleh Ibnu Qudamah I: 325.

[15] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dengan nomor 820. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan nomor 229. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shalih Sunan An-Nasa’i I: 177. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab shalat di antara tiang-tiang.

[16] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan nomor 1002. Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah I: 298 menyatakan: “Hasan shahih.” Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: shalat di antara tiang-tiang masjid.

[17] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 636. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 908. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: shalatul jamaah.

[18] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab Ath-Tathbiq, bab: Larangan untuk mematuk seperti gagak (dalam sujud), dengan nomor 1111. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Iqamatush Shalah, bab: Mengkhususkan satu tempat di masjid untuk shalat sunnah, dengan nomor 1429. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ash-Shalah, bab: Orang yang tidak meluruskan punggung dalam ruku’ dan sujud, dengan nomor 862. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya V: 446-447. Dinyatakan shahih oleh Al-Hakim, disetujui oleh Adz-Dzahabi I: 229. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa’i I: 360.

[19] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ash-Shalah, bab: Mengingatkan imam yang lupa bacaannya dalam shalat, dengan nomor 907. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud I: 254.

[20] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab dan bab yang sama dengan sebelum ini, dengan nomor 907. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud I: 254.

[21] Ini adalah madzhab Hambaliyah, Syafi’iyah dan Hanafiyah, bahwa orang yang shalat di depan imam maka shalatnya batal. Berdasarkan hadits Abu Hurairah: “Imam itu diangkat untuk dijadilan ikutan.” Karena dengan demikian, si makmum juga harus menengok ke belakang. Adapun Malik dan Ishaq menyatakan: Sah-sah saja, karena itu tidak menghalanginya untuk bermakmum mengikuti imam. Sementara Ibnu Taimiyah juga memilih pendapat ketiga, yakni riwayat dari Imam Ahmad, yakni bahwa shalat makmum di depan imam itu sah, bila dilakukan karena udzur. Lihat Fatawa Ibnu Taimiyah XXIII: 404-406. Juga Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah oleh Abdi Barakat Ibnu Taimiyah hal. 108. Juga lihat Asy-Syarhul Mumti’ Zadil Mustaqni’ IV: 372. Pendapat ini diunggulkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in II: 22. Adapun penulis Al-Mughni III: 52. Lihat juga Asy-Syarhul Kabir IV: 418. Lihat juga Al-Inshaf Fi Ma’rifatir Rajihi Minal Khilaf oleh Al-Mardawi rahimahullahu IV: 418. Semua penulis buku-buku di atas menyatakan bahwa shalat makmum di depan imam adalah batal secara mutlak. Sementara Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menyatakan: “Tak seorang makmum pun dibolehkan shalat di depan imam, karena itu bukan tempat makmum. Wabillahit Taufiq. Lihat Al-Fatawa XII: 212.

[22] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan nomor 722. Diriwayatkan oleh Muslim dengan nomor 414. Telah ditakhrij sebelumnya pada bab: Bermakmum dan syarat-syaratnya.

[23] Al-Inshaf Fi Ma’rifatir Rajihi Minal Khilaf oleh Al-Mardawi rahimahullahu IV: 419, yang dicetak bersama Al-Muqni’ dan Asy-Syarhul Kabir IV: 419.


Adab-adab imam dalam shalat adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan shalat dengan ringkas tetapi tetap sempurna dan optimal.

Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Kalau salah seorang di antara kalian mengimami jamaah, hendaknya ia melakukannya dengan ringkas, karena di antara jamaah itu ada anak kecil, orang tua, orang lemah dan orang sakit (orang yang mempunyai kebutuhan). Tetapi kalau ia mau shalat sendiri silakan ia shalat sekehendak hatinya.” [1]

Juga berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Mu’adz bin Jabal pernah shalat Isya bersama Nabi, kemudian ia pulang dan mengimami penduduk kampungnya. Beliau mengimami shalat Isya dan membaca surat Al-Baqarah. Kejadian itu terdengar oleh Rasulullah, maka beliau berkata kepada Mu’adz:

“Hai Mu’adz! Apakah engkau mau menjadi pembuat fitnah?” Begitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bertanya hingga tiga kali. Bacalah: “Wasy-Syamsi wa dhuhaaha, Sabbihismarabbikal a’la, dan wallaili idza yaghsya. Karena yang shalat bermakmum denganmu itu ada orang tua, orang lemah dan orang yang mempunyai kebutuhan.” [2]

Hadits lain adalah hadits Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki yang datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya pernah meninggalkan shalat Shubuh berjamaah karena si fulan shalat terlalu panjang mengimami kami.” Tak pernah kulihat Nabi demikian marah dalam memberikan nasihat seperti saat itu, beliau betul-betul marah. Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Hai kaum muslimin sekalian! Ada di antara kalian yang membuat orang menjauh/lari. [3] Kalau salah seorang di antara kalian mengimami jamaah, hendaknya ia melakukannya dengan ringkas, karena di antara jamaah itu ada (orang sakit), orang lemah, orang tua dan orang yang mempunyai kebutuhan.” [4]

Juga hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam diriwayatkan bahwa beliau bersabda:

“Saya pernah berdiri untuk shalat dan sudah berniat untuk melakukan shalat panjang, tapi tiba-tiba saya mendengar suara bayi menangis, maka saya pun melakukannya dengan ringkas [5], karena saya tidak suka memperberat ibu anak itu.” [6]

Juga berdasarkan hadits Utsman bin Abul Ash radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan:

“Imamilah jamaah. Barangsiapa yang mengimami jamaah shalat hendaknya ia melakukan shalatnya dengan ringkas. Karena di antara jamaah ada orang tua, di antara mereka juga ada orang sakit, di antara mereka juga ada orang lemah dan di antara mereka juga ada orang yang memiliki keperluan. Tetapi kalau ia shalat sendirian, silakan ia shalat sekehendak hatinya.” [7]

Yang lainnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam biasa melakukan shalat dengan ringkas tapi sempurna.” [8]

Shalat ringkas itu sendiri bersifat relatif, dan itu dikembalikan praktek yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan secara konsisten beliau laksanakan. Sementara petunjuk yang secara konsisten beliau lakukan itu merupakan ‘solusi’ dari perbedaan pendapat di kalangan ulama. Banyak hadits-hadits shahih yang menjelaskan bacaan Nabi dalam shalat lima waktu. Hal itu telah dijelaskan dalam tata cara shalat. Yang biasa dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam adalah shalat ringkas yang beliau perintahkan. Oleh sebab itu Ibnu Umar radhiyallahuma ‘anhu menyatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan kami untuk shalat dengan ringkas, tetapi beliau sendiri mengimami kami dengan membaca Ash-Shaffat.” [9]

Sementara Ibnul Qayyim rahimahullahu menegaskan: “Membaca surat Ash-Shaffat dalam shalat itu termasuk kategori shalat ringkas yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Wallahu a’lam.” [10]

Shalat ringkas yang dituntut dari seorang imam itu terbagi menjadi dua:

Pertama: Shalat ringkas standar. Yakni tidak lebih dari yang dijelaskan dalam ajaran sunnah. Kalau melebihi dari yang dijelaskan dalam ajaran sunnah berarti terlalu panjang. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam: “Kalau salah seorang di antara kalian mengimami jamaah, hendaknya ia melakukan shalatnya dengan ringkas.” [11]

Kedua: Ringkas insidentil. Yakni shalat ringkas karena adanya sebab tertentu, misalnya adalah hal yang mengharuskan si imam shalat lebih ringkas lagi dari yang ditegaskan dalam ajaran sunnah, ia terpaksa melakukan shalat lebih ringkas. Dalilnya adalah ketika Nabi melakukan shalat ringkas begitu beliau mendengar tangisan bayi, karena khawatir menyusahkan ibu anak tersebut.” [12]

Kedua jenis shalat ringkas tersebut sesuai dengan ajaran sunnah. [13]

2. Melakukan rakaat pertama lebih panjang dari rakaat kedua.

Dalilnya adalah hadits Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan: “Ketika iqamah untuk shalat Zhuhur telah dikumandangkan, salah seorang jamaah keluar ke Baqi’ (sebuah tanah lapang) untuk buang air, kemudian ia sempat menemui istrinya dan berwudhu baru kembali ke masjid. Ternyata Rasulullah masih dalam rakaat pertama, karena saking panjangnya.” [14]

Para ulama mengecualikan dua permasalahan:

Pertama: Kalau perbedaan antara kedua rakaat itu tidak terlalu jauh, tidak menjadi masalah. Seperti surat Sabbihis dan Al-Ghasyiah pada hari Ied dan hari Jum’at. Al-Ghasyiah itu lebih panjang dari Sabbihis akan tetapi perbedaannya sedikit saja.

Kedua: Cara kedua dalam shalat Al-Khauf. Karena di antara cara dan bentuk shalat khauf yang diriwayatkan adalah bahwa imam membagi pasukan menjadi dua: satu bagian tetap menghadapi musuh, dan satu bagian lain ikut shalat bersama imam. Ketika imam bangkit ke rakaat kedua, para makmum memisahkan diri dari si imam dan melanjutkan satu rakaat sendiri-sendiri, sementara imam tetap saja berdiri. Setelah itu semua jamaah kembali ke lokasi jamaah kedua. Datanglah jamaah kedua tersebut dan ikut bersama imam melakukan satu rakaat imam yang tersisa. Ketika imam duduk tasyahhud, mereka berdiri dan melanjutkan shalat mereka sendiri, baru kemudian imam salam bersama mereka. Demikian yang disebutkan dalam ajaran sunnah untuk memperhatikan jamaah shalat kedua. [15]

3. Memperpanjang dua rakaat pertama dan memperpendek dua rakaat terakhir pada setiap shalat.

Dasarnya adalah hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Sa’ad radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada Umar bin Al-Khaththab: “Saya biasa melakukan shalat seperti shalat Rasulullah. Saya memperpanjang dua rakaat pertama dan memperpendek dua rakaat terakhir. Saya tidak mengurangi sedikit pun dari cara yang saya tiru dari shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.” [16]

4. Memperhatikan kepentingan para makmum tapi tidak menyelisihi ajaran sunnah.

Dasarnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dimana Rasulullah memperhatikan kepentingan jamaah sehingga beliau menangguhkan shalat Isya bila jamaah belum berkumpul. Jabir menceritakan: “Beliau melaksanakan shalat Isya pada waktu yang berbeda-beda. Bila beliau melihat jamaah sudah berkumpul, beliau mempercepat pelaksanaan shalat jamaah. Kalau beliau melihat bahwa jamaah terlambat, maka beliau juga mengundurkannya.” [17] Shalat Isya di sini memang disunnahkan untuk dilakukan lebih malam. Namun Nabi memperhatikan kondisi para makmum agar tidak menyusahkan mereka, sehingga beliau melakukannya lebih cepat bila mereka telah berkumpul. Adapun selain shalat Isya, selalu beliau lakukan di awal waktu, terkecuali shalat Zhuhur bila panas terlalu terik. [18]

Dengan demikian jelas bahwa kondisi para makmum juga harus diperhatikan oleh imam, selama tidak bertentangan dengan ajaran sunnah. Di antara indikasi adanya perhatian tersebut dari Rasulullah adalah bahwa beliau meringkas shalat begitu mendengar tangis anak kecil, khawatir kalau menyusahkan ibunya. Demikian juga beliau memperpanjang rakaat pertama shalat agar jamaah yang terlambat tidak ketinggalan rakaat pertama. Nabi juga pernah menunggu jamaah kedua dalam shalat khauf. Pelajaran yang bisa diambil dari semua perbuatan Nabi itu adalah disunnahkannya menunggu makmum yang baru masuk shalat pada waktu ruku’ agar tidak ketinggalan ruku’, tentunya bila tidak menyusahkan para makmum lainnya. Wallahu a’lam. [19]

5. Tidak shalat sunnah di tempat melakukan shalat wajib.

Dasarnya adalah riwayat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

“Janganlah imam shalat (sunnah) di tempat ia shalat wajib, tetapi harus bergeser.” [20]

Disebutkan adanya beberapa riwayat tentang dimakruhkannya imam shalat sunnah di tempat ia shalat wajib mengimami jamaah sebelum ia bergeser dari tempat itu. Dari Ali radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa beliau berkata: “Kalau imam sudah salam, janganlah ia shalat sunnah sebelum ia bergeser dari tempat ia shalat wajib, atau memisahkannyan dengan berbicara terlebih dahulu.” [21]

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu juga diriwayatkan bahwa beliau menyatakan, dimakruhkan imam untuk shalat sunnah di tempat ia shalat wajib, tetapi beliau menganggap boleh-boleh saja bagi selain imam. [22]

Dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa beliau juga menganggap makruh imam shalat sunnah di tempat ia shalat wajib.

Dari Said bin Al-Musayyab dan Hasan Al-Bashri diriwayatkan bahwa mereka lebih senang bila imam maju ke depan setelah salam. [23]

Sementara dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu juga diriwayatkan bahwa ia berkata: “Janganlah seorang imam shalat sunnah sebelum ia bergeser dari tempat ia shalat wajib, atau memisahkannya dengan berbicara terlebih dahulu.” [24]

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menandaskan: “Adam meriwayatkan kepada kami: Syu’bah menceritakan sebuah riwayat kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi’ bahwa ia menceritakan: Ibnu Umar pernah melakukan shalat sunnah di tempat beliau shalat wajib. Perbuatan itu juga dilakukan oleh Al-Qaasim [25], bahwa menyebutkan riwayat marfu’ dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:

“Janganlah seorang imam shalat di tempat dia shalat wajib,” tetapi riwayat itu tidak shahih. [26]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu menyatakan: “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari Ali bahwa beliau berkata: “Termasuk ajaran sunnah bila seorang imam tidak melakukan shalat sunnah sebelum ia bergeser dari tempat melakukan shalat wajib.” [27]

Sementara Imam Ibnu Qudamah juga menceritakan dalam Al-Mughni dari Imam Ahmad bahwa beliau tidak menyukai perbuatan imam seperti itu.” [28]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menandaskan: “Tujuan dimakruhkannya imam shalat sunnah di tempat ia shalat wajib adalah karena dikhawatirkan tidak dapat dibedakan antara shalat wajib dengan shalat sunnah..” [29]

Dari As-Sa’ib bin Yazid diriwayatkan bahwa Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya: “Kalau engkau selesai mengimami shalat Jum’at, janganlah engkau shalat sunnah sebelum engkau berbicara atau bergeser dari tempatmu. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan kita demikian, agar tidak melakukan shalat sunnah setelah shalat wajib sebelum berbicara atau bergeser.” [30]

Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Ini mengandung dalil yang menunjukkan kebenaran pendapat sahabat-sahabat kami bahwa shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya, disunnahkan untuk dilaksanakan di tempat yang berbeda dengan shalat wajib. Dan lebih baik lagi bila dilakukan di rumah, atau paling tidak di tempat lain di masjid atau di luar masjid agar bisa dibedakan bentuk shalat sunnah dengan shalat wajib. Arti ucapan: “…sebelum berbicara,” menunjukkan bahwa pemisahan antara shalat wajib dengan shalat sunnah bisa juga dilakukan dengan berbicara. Akan tetapi lebih baik bila dilakukan dengan cara bergeser, berdasarkan apa yang telah kami jelaskan. Wallahu a’lam. [31]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menyatakan: “Hadits itu mengandung bimbingan agar tidak terjadi kerancuan. Demikianlah seluruh hadits-hadits terdahulu harus ditafsirkan, dan secara akumulatif ditafsirkan: bahwa kondisi imam berbeda-beda, karena shalat wajib itu juga ada yang disyariatkan shalat sunnah rawatib sesudahnya dan ada juga yang tidak. Jenis shalat wajib yang pertama juga masih diperdebatkan oleh para ulama, apakah sebelum melakukan shalat sunnah seorang imam boleh disibukkan oleh dzikir-dzikir yang disyariatkan atau tidak? Pendapat kedua ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sementara kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa shalat sunnah harus dilakukan terlebih dahulu. Mayoritas ulama ber alasan dengan hadits Muawiyah. Namun bisa dikatakan bahwa pemisahan antara shalat sunnah dengan shalat wajib itu tidak hanya bisa dilakukan dengan berdzikir saja, tetapi cukup dengan bergeser dari tempat semula sudah cukup. Kalau ada yang bertanya, bukankah hadits tentang bergeser itu tidak shahih? Kita jawab, bahwa dalam hadits Muawiyah telah disebutkan: “..atau keluar (bergeser).” [32]

Namun pendapat yang tepat adalah mendahulukan dzikir yang disunnahkan dengan penjelasan tambahan dari berbagai riwayat shahih tentang dzikir-dzikir itu seusai shalat langsung.” Kemudian beliau (Ibnu Hajar) berkata: “Adapun shalat yang tidak disyariatkan shalat sunnah rawatib sesudahnya, boleh saja imam dan para makmumnya menyibukkan diri dengan membaca dzikir-dzikir yang disunnahkan, tidak ditetapkan tempatnya, bila mau mereka bisa bergeser terlebih dahulu lalu berdzikir, tetapi kalau mereka mau mereka juga bisa tetap di tempat mereka dan berdzikir..” [33]

Dari Abu Hurairah diriwayatkan secara marfu’:

“Apakah kalian tidak mampu untuk maju atau mundur, bergeser ke kanan atau ke kiri setelah shalat?” Yakni untuk berdzikir. [34]

Sementara Imam Asy-Syaukani rahimahullahu telah membicarakan hadits Al-Mughirah dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyatakan: “Kedua hadits ini menunjukkan disyariatkannya orang yang shalat untuk bergeser tempat usai shalat pada setiap shalat sunnah yang dilakukannya. Adapun imam, melakukan itu dengan nash hadits pertama dengan keumuman hadits kedua. Sementara makmum maupun orang yang shalat sendiri melakukan itu dengan keumuman hadits kedua saja dan dengan qiyas terhadap imam. Alasannya adalah untuk memperbanyak lokasi ibadah, sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Bukhari dan Al-Baghawi: “Karena semua lokasi sujud itu akan menjadi saksi ibadah.” Alasan ini mengharuskan orang yang shalat sunnah untuk bergeser bila akan shalat wajib, demikian juga ia harus bergeser untuk melaksanakan shalat sunnah lainnya. Kalau tidak bergeser, bisa digantikan dengan berbicara. Dasarnya adalah hadits yang melarang menyambungkan shalat dengan shalat sebelum bergeser atau berbicara. Dikeluarkan oleh Imam Muslim dan Abu Daud. [35] Wallahu a’lam [36] wa ahkam [37].

6. Diam di tempat sejenak setelah salam.

Dasarnya adalah hadits Ummu Salamah yang menceritakan: “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam apabila salam (dalam shalat), kaum wanita berdiri ketika beliau selesai salam, lalu beliau diam sejenak sebelum berdiri.” Dalam lafazh lain disebutkan: “Ketika Rasulullah salam, kaum wanita bergerak keluar masjid dan menuju rumah-rumah mereka sebelum Rasulullah bergerak bangkit.”

Ibnu Syihab: “Saya berpendapat bahwa senjang waktu ketika Rasulullah diam adalah untuk memberi kesempatan kaum wanita keluaq sehingga tidak sempat terlihat oleh makmum yang hendak bergerak keltar.” [38]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menyatakan: “Hadits itu mengindikasikan bahwa seorang imam itu harus memperhatikan kondisi makmum, dan berwaspada menghindari segala hal yang dapat menggiring kepada perbuatan haram. Hadits itu juga mengindikasikan agar kita menghindari tempat terjadinya fitnah, khawatir bercampurnya kaum lelaki dengan kaum wanita di jalan menuju rumah-rumah mereka.” [39]

Sementara dalam lafazh An-Nasa’i menyebutkan: “Bahwa kaum wanita di zaman Rasulullah apabila salam langsung bangkit meninggalkan shalat, sementara Rasulullah bersama para makmum lelaki tetap di tempat mereka sampai batas waktu tertentu. Apabila Rasulullah bangkit, para makmum lelaki juga ikut bangkit bersama beliau.” [40]

7. Menghadap ke arah makmum seusai salam.

Dasarnya adalah hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan: “Dahulu apabila Rasulullah selesai melaksanakan shalat, beliau menghadap ke arah kami.” [41]

Artinya, apabila beliau selesai shalat dan salam, beliau menghadap ke arah makmum. Karena posisi imam yang membelakangi makmum adalah karena posisinya sebagai imam. Kalau sudah selesai shalat, hak untuk membelakangi makmum itu sudah tidak ada lagi. Maka dengan menghadap ke arah makmum pada saat itu, akan tertepislah kesombongan dan sikap takabbur di hadapan makmum. Wallahu a’lam. [42]

8. Imam tidak boleh mengkhususkan doa baginya, lalu diamini oleh para makmum sekalian.

Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah secara marfu’ (bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda):

“Dan tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk mengimami sekelompok orang tanpa izin mereka. Dan janganlah ia mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri tanpa melibatkan orang lain… [43] Kalau ia melakukan hal itu juga, berarti ia telah berkhianat kepada mereka.” [44]

9. Imam tidak boleh shalat di tempat yang terlalu tinggi dibandingan dengan tempat makmum, kecuali kalau ada sebagian shaf bersama imam, bila demikian tidak menjadi masalah. Adapun makmum, tidak dilarang kalau berada di tempat yang lebih tinggi dari tempat imam. [44]

10. Imam tidak boleh berada di tempat yang tidak terlihat oleh seluruh makmum. [46]

11. Tidak terlalu lama duduk menghadap kiblat setelah salam.

Dasarnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan: “Rasulullah biasanya hanya duduk sebatas beliau bisa mengucapkan:

‘Allahumma antassalam wa minkas salaam tabarakta ya dzal jalali wal ikram.’ [47]

Kemudian beliau langsung menghadap ke arah makmum sebagaiman disebutkan dalam hadits Samurah radhiyallahu ‘anhu.” [48]

12. Menghadap ke arah makmum setelah salam, terkadang melalui kanan dan terkadang melalui kiri.

Kedua-duanya tidak menjadi masalah. Dasarnya adalah hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia menceritakan: “Janganlah seorang di antara kalian memberikan sebagian shalatnya kepada setan kalau ia berpandangan bahwa ia hanya berpaling dari shalatnya melalui sebelah kanan. Karena aku melihat seringkali Rasulullah berpaling melalui sebelah kiri.” Dalam lafazh Muslim disebutkan: “Kebanyakan aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam berpaling dari shalatnya melalui sebelah kiri.” [49] Dari Anas bin Malik diriwayatkan bahwa ia menceritakan: “Adapun saya, kebanyakan yang saya lihat, Rasulullah meninggalkan shalat melalui sebelah kanan beliau.” Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Rasulullah biasa berpaling dari shalat melalui sebelah kanannya.” [50]

Imam An-Nawawi rahimahullahu menandaskan: “Cara mengorelasikan antara kedua hadits tersebut adalah bahwa Rasulullah terkadang melakukan yang pertama (berpaling dari kanan) dan terkadang yang kedua (dari sebelah kiri). Masing-masing sahabat menceritakan mana yang menurut pendapatnya lebih sering dilakukan oleh Rasulullah sebatas yang dia ketahui, sehingga menunjukkan kedua-duanya boleh. Tidak ada yang dilarang. Adapun konsekuensi ucapan Ibnu Mas’ud yang mengatakan dilarang, bukanlah karena asal dari berpaling dari shalat melalui sebelah kanan atau kiri, tetapi itu bagi yang berpendapat bahwa itu satu keharusan. Kalau seseorang yakin bahwa salah satu dari keduanya itu wajib, maka ia keliru. Oleh sebab itu beliau menjelaskan: “…kalau ia berpandangan bahwa ia hanya berpaling dari shalatnya melalui sebelah kanan.”

Beliau mengecam orang yang mengharuskan demikian. Madzhab kami adalah bahwa tidak ada salah dari kedua cara itu yang dilarang. Akan tetapi disunnahkan berpaling melalui arah yang diperlukan, melalui kanan atau melalui kiri. Kalau kedua arah itu sama-sama diperlukan atau sama-sama tidak diperlukan maka yang lebih baik adalah sebelah kanan berdasarkan keumuman hadits-hadits yang secara tegas menceritakan keutamaan ‘kanan’ dalam hal yang berkaitan dengan kemuliaan dan sejenisnya. Inilah pendapat yang paling tepat berkaitan dengan kedua hadits ini. Ada juga pendapat yang berlawanan dengan pendapat yang benar ini. Wallahu a’lam.” [51]

33. Membuat sutrah (penghalang di depan), karena akan menjadi sutrah baginya dan bagi para makmum di belakangnya.

Dasarnya ialah hadits Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

“Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat menghadap sutrah dan hendaknya mendekat ke arah sutrah tersebut.” [52]

Demikian juga karena Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berjalan menunggang keledainya di depan sebagian shat, kemudian beliau turun dari keledainya. Dan tak seorang pun menyalahkan beliau. [53] Karena sutrah bagi imam adalah sutrah bagi para makmum yang berada di belakangnya. [54]

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Imam dalam Shalat Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah karya Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, penerjemah: Abu Umar Basyir, penerbit: Pustaka An-Najiyah, Jkt. Cet. 1 Dzulhijjah 1423 H / Februari 2003, hal. 156-163.

Di publikasikan ulang oleh: ikhwankito.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar