Senin, 11 Juli 2011

Kapan Seseorang Dianggap Telah Keluar dari Manhaj Salafy (Ahlus Sunnah)?

Oleh: Asy-Syaikh Ubaid Al Jabiri

Tanya: Kapan seseorang keluar dari manhaj salafy dan dianggap bukan salafy?

Jawab:

Perkara ini telah dijelaskan oleh para ulama dan mereka menyebutkannya di dalam kitab-kitab mereka dan nasihat-nasihat mereka. Dan ia termasuk ke dalam perkara manhaj mereka.

Yaitu bahwa seseorang keluar dari salafiyah apabila menyelisihi salah satu pokok dari pokok-pokok Ahlussunnah sedangkan hujjah telah tegak dihadapannya dan menolak untuk rujuk. Orang seperti ini telah keluar dari salafiyah.

Begitu pula para ulama mengatakan sampai kepada perkara furu’ (cabang). Apabila seseorang menyelisihi salah satu cabang dari cabang-cabang agama ini sehingga jadilah ia mencintai dan membenci diatasnya, maka ia keluar dari salafiyah. (Sumber: rekaman kaset Jinayatut-Tamayyu’ ‘Ala Al M)

Sumber: http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=467

Tidak ada komentar:

Posting Komentar